Alhamdulillah
Kamar mandi
dibuat untuk buang hajat, bukan untuk makan dan minum. Tidak selayaknya
seorang muslim masuk ke dalamnya kecuali untuk buang hajat. Apabila dia
sudah masuk, hendaknya dia jangan makan dan minum.
Jika dengan
sengaja dia makan dan minum di dalam kamar mandi tanpa ada kebutuhan
mendesak, sungguh dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
firrah yang lurus.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang makan dan minum di kamar mandi?
Beliau menjawab,
"Kamar
mandi adalah tempat buang hajat saja. Tidak selayaknya seseorang berada di
dalamnya kecuali sebatas kebutuhan. Melakukan perbuatan makan atau lainnya
yang menyebabkannya berlama-lama di dalamnya tidak layak." (Majmu Fatawa,
11/110).
Wallahua'lam.