Alhamdulillah.
Seharusnya
seorang muslim menjaga pendengaran, mata dan seluruh anggota tubuhnya dari
terjerumus apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Asalnya puasa dapat
melembutkan jiwa dan menjadi tameng bagi pelakunya dari terjerumus ke dalam
syahwat. Para ulama berbeda pendapat terkait batalnya puasa dengan keluar mani
dengan mengkhayal.
Kalangan
Malikiyah berpendapat batal (puasa), sedangkan mayoritas ulama (berpendapat)
tidak batal. Yang tampak, puasanya tidak batal karena seorang hamba dalam hal
itu berada di luar kehendaknya, maksunya, sesuatu yang ada dalam lintasan
pikiran yang tidak mungkin untuk ditolaknya. Sementara kalau sengaja berfikir
dan meneruskannya dengan maksud keluar (mani). Maka tidak ada perbedaan
–ketika itu- antara tindakan tersebut dengan tindakan sengaja melihat
(sesuatu yang merangsang) agar keluar (mani), maka mayoritas ulama berpendapat,
puasanya batal kalau sengaja melihat sampai keluar (mani)."
Terdapat dalam
kitab Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 6/267: ‘Hanafiyah dan Syafiiyyah
berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak
membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau
sengaja keluar (mani) dengan pandangan atau berkali-kali memandang sampai
keluar, maka puasanya rusak. Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat,
bahwa keluarnya mani karena terus menerus memandang, membatalkan puasa. Karena
keluar (mani) dengan melakukan perbuatan yang dinikmatinya dan memungkinkan
untuk menjaga darinya. Sementara keluar (mani) karena mengkhayal, maka rusak
puasanya menurut Malikiyah. Sementara menurut Hanbilah tidak merusak karena
tidak mungkin menjaga darinya."
Silahkan melihat soal jawab no. 22750.
Kalau puasanya
rusak, maka anda harus mengqadha puasa hari itu. dan tidak diharuskan membayar kaffarah.
Karena kaffaroh tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang rusak puasanya
karena berhubungan badan.
Silahkan melihat
soal jawab no. 38074 dan 712213.
Maka yang harus
anda lakukan adalah
Bertaubat dari kemaksiatan melakukan onani.
Silahkan melihat –akan haramnya – di soal jawab no.
329
Mengqadha puasa hari itu.
Wallahu’alam