Alhamdulillah
Dibolehkan tinggal di negeri
kafir dengan syarat dapat mempraktekkan syiar-syiar agama serta mengumumkan
keislaman dan ketauhidannya. Disertai dengan terhindar dari fitnah yang
terwujud karena orang tersebut memiliki landasan agama yang dapat
melindunginya dari syahwat dan syubhat.
Lihat soal no.
13363, dan no.
111564.
Dengan demikian, jika anda
mengkhawatirkan saudara anda terkena fitnah karena lemahnya landasan agama,
maka tidak boleh bagi anda membantunya untuk datang ke negeri tersebut,
berdasarkan firman Allah Ta'ala,
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 .
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
SQ. Al-Maidah: 2.
Namun jika masih
ada harapan dia menjadi baik dan istiqamah, dan memungkinkan bagi anda untuk
merawat dan memperhatikannya agar tidak terjerumus dalam kerusakan,
sedangkan kedatangan dia menyebabkan kebaikan atau ada keburukan yang dapat
dicegah, maka tidak mengapa anda menolongnya dan menjaminnya untuk datang ke
sana.
Wallahua'lam.