Alhamdulillah
Hubungan silaturrohim khusus kerabat dari sisi bapak (mertua)
dan sisi ibu tanpa besan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, ‘Saya mohon
perincian silaturrohim, apakah termasuk keluarga istri dan suami satu dengan
lainnya atau tidak? Dan siapakah kerabat (arham)itu?
Beliau menjawab,
‘Arham adalah kerabat dari sisi ibu dan dari sisi bapak. Maka para bapak,
para ibu, para kakek dan para nenek adalah arham (kerabat). Anak cucu mereka
dari kalangan laki-laki dan perempuan, begitu juga anak-anak perempuan
semuanya adalah arham (kerabat). Begitu juga saudara laki-laki dan saudara
perempuan dengan anak-anaknya adalah arham (kerabat). Begitu juga paman dan
bibi dari bapak dan ibu serta anak-anaknya adalah arham (kerabat). Sementara
kerabat istri mereka adalah besan bukan termasuk arham (kerabat). Begitu
juga kerabat suami bagi istri adalah besan bukan termasuk arham (kerabat).’
Selesai dari website syekh :
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/9326
Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata:
‘Kebanyakan dari kalangan awam memahami kata nasab (keluarga) atau kata
Arham (kerabat) kecuali kerabat suami dan istri. Sampai seseorang
mengatakan, ‘mereka adalah keluargaku dan kerabatku karena dia menikah
dengannya. Ini adalah suatu kesalahan baik dari sisi bahasa maupun syara’
(agama). Karena nasab (keturunan) mereka adalah kerabat dari bapak dan ibu.
Arham juga mereka adalah dari ayah ibu.
Sementara kerabat dari suami istri, mereka dinamakan besan
bukan nasab. Allah Ta’al berfirman:
(
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ
نَسَبًا وَصِهْرًا
)
الفرقان/
54.
“Dan Dia (pula)
yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya)
keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.”
SQ. Al-Furqan: 54. Allah menjadikan hubungan diantara dua manusia adalah
dengan dua hal, nasab 9keluarga) dan besan.’ Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Alad
Darbi, karangan Ibnu Utsaimin, 6/11.
Akan tetapi hal itu tidak menghalangi
berinteraksi dan berhubungan diantara manusia. Menyambung, berkasih sayang
dan berkunjung kepadanya meskipun diantara mereka tidak ada hubungan kerabat
dan keturunan.
Tidak mengapat melanjutkan hubungan yang baik
dengan besan meskipun setelah bercerai. Pada hakekatnya ini termasuk akhlak
yang baik, asli kedermawanan karena seorang muslim itu saudara dengan muslim
lain. Akan tetapi perlu diperhatikan akan urgensinya berkometmen dengan
hijab syar’i di depan anak-anak muda laki-laki.
Telah ada di kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,
7/17: “Seorang wanita harus berhijab dari anak muda yang telah dapat
membedakan aurat dengan lainnya. Ini secara global. Kalau masih anak-anak
yang belum dapat membedakan antara aurat dengan lainnya, maka tidak mengapa
memperlihatkan hiasan kepadanya berdasarkan firman Allah ‘dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’ SQ. An-Nur: 31.’
Selesai.
Yang dijadikan pedoman terhadap anak kecul
yang tidak berhijab darinya. Bahwa dia tidak mengetahui sesuatu yang terkait
dengan wanita dan tidak ada perhatiannya. Ini berbeda tergantung perbedaan
nafsu dan pertumbuhannya.’ Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, karangan
Ibnu Utsaimin, 11/500.
Wallahu’alam .