Kedua orang tuaku melarangku memakai celak di kedua mataku pada hari Jum’ah. Padahal saya sangat menjaga ingin memakai celak pada hari Jum’ah karena hal itu termasuk petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Saya tidak tahu apa yang (selayaknya) saya lakukan. Apakah mentaati kedua orang tuaku atau mengedepankan menerapkan sunnah?
alhamdulillah
Bukan merupakan sunnah menggunakan celak pada
hari Jum’ah.bukan merupakan petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
menggunakan celak khusus pada hari Jum’ah. Sesungguhnya yang ada dalam
sunnah bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan memakai celak
untuk manfaat mata, tanpa mengikat hari tertentu, tidak Jum’ah dan tidak
juga lainnya. Silahkan merujuk soal jawab no.
132208.
Penggunaan celak bagi lelaki sebagai hiasan
adalah masalah yang tidak dapat diterima pada kebanyakan masyarakat. Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak memberikan jawaban (tawaquf) dalam
memperbolehkannya, hal itu telah ada di soal jawab yang disebutkan tadi.
Terkadang berdampak negatif terhadap prilakunya ini, yaitu berburuk sangka
kepada pelakunya. Atau orang-orang melihatnya dengan pandangan pengingkaran.
Dan tidak sepatutnya seorang muslim menaruh dirinya pada tempat yang orang
berburuk sangka kepadanya. Kalau digabungkan hal itu dengan ketidak sukaan
kedua orang tua akan hal itu, maka seyogyanya mentaati keduanya. Karena hal
itu sebagai bentuk penjagaan keduanya kepada anaknya dan menjauhi segala
sesuatu yang menjerumus untuk menyakitinya.