Alhamdulillah
Barangsiapa menyewa atau membuat kesepakatan terhadap suatu
pekerjaan, dibolehkan untuk menyewa orang lain untuk mempekerjakannya dengan
pekerjaan tersebut dengan upah yang lebih rendah agar mendapatkan keuntungan
dari perbedaan upah. Kecuali kalau kesepakatannya bahwa pegawai pertama yang
melaksanakan sendiri. Atau pilihan pada dirinya itu yang diingkan. Seperti
orang yang menyewa tukang tulis (kaligrafer) atau programer terkenal.
Dalam kitab ‘Kassyaful Qana’, 3/566:
“Jika seorang pekerja telah menerima pesanan pekerjaan dalam
tanggungannya dengan upah tertentu, seperti menjahit atau lainnya. Maka
tidak mengapa dia menyerahkannya kepada orang lain untuk mengerjakannya
dengan upah lebih murah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Jika seseorang telah dikontrak untuk suatu pekerjaan dalam
tanggungannya, lalu dikatakan kepadanya, ‘Kami ingin anda membersihkan rumah
ini setiap hari. Dan sebulan anda mendapat seratus reyal. Kemudian dia
mempekerjakan seseorang untuk membersihkan rumah setiap hari sesuai dengan
kesepakatan, akan tetapi (dia bayar) lima puluh reyal. Hal itu dibolehkan.
Karena ini termasuk sesuatu yang kita katakan, 'Dibolehkan menyewa kelebihan
waktu lebih banyak dari upahnya.' Inilah yang berlaku dalam beberapa proyek
sekarang. Misalnya anda dapatkan pemerintah bersepakat dengan suatu
perusahan untuk membersihkan masjid. Untuk setiap masjid sebulannya
dianggarkan sekian. Kemudian perusahaan ini mendatangkan para pekerja untuk
mengerjakannya sesuai dengan kesepakatan dengan membayar seperempat lebih
murah dari kesepakan antara perusahaan dengan pemerintah. Kecuali kalau
tujuan orang yang menyewa berbeda, maka kalau berbeda tidak dibolehkan.
Seperti, seseorang menyewa anda untuk menulis ulang ‘Zadul mustaqni’ (kitab
dalam fiqih Hambali). Dia tahu kalau anda tulisannya bagus dan sedikit
kesalahannya. Kemudian anda menyewa orang lain yang tulisannya bagus dengan
dibayar lebih murah. Para ulama’ mengatakan, ‘Hal itu tidak dibolehkan.
Karena yang dijadikan patokan adalah salinan tulisannya. Bukan hanya
bagusnya tulisan. Akan tetapi disamping bagus tulisan, juga dalam menaruh
pemisah, tanda-tanda (dalam penulisan) dan imla’. Berapa banyak orang
tulisannya sangat bagus, akan tetapi dalam imla’ (penulisannya) menulis ayat
‘Goiril magdhubi ‘alaihim waladholin’ Al-Fatihah: 7. Dengan huruf zha (ظ)
pada dua kata.Ini adalah kesalahan dalam penulisan. Banyak dari pelajar yang
tulisannya bagus, akan tetapi dalam imla’ dia tidak mempunyai patokan
(kaidah). Banyak juga orang yang tulisannya jelek, orang tidak dapat
membacanya kecuali yang sudah terbiasa membacanya, akan tetapi imla’nya
bagus. Kesimpulannya adalah, jika berbeda tujuannya, tidak dibolehkan
seorang pun menggantikan tempatnya."
(As-Syarkh Al-Mumti’, 10/39)
Dengan demikian, maka tidak mengapa anda menerima pekerjaan
lalu menyewa orang lain yang melakukannya dengan upah lebih murah.
Disyaratkan iklannya yang dihalalkan. Sebagai tambahan silahkan lihat soal
Jawab no. 93376 dan no.
7834.
Wallahu’alam .