Alhamdulillah
Disunnahkan
mengusap kedua khuf bersamaan dan hal itu tidak diwajibkan. Sebagian ahli
ilmu berpendapat mendahulukan kaki kanan. Yang benar adalah yang pertama.
Al-Mardawi
berkata di kitab Al-Inshaf, 1/185:
‘Tata cara
mengusap (khuf) yang disunnahkan, meletakkan kedua tangannya dalam kondisi
terbuka di atas jemari kedua kaki, kemudian diusapkan keduanya sampai
pergelangan kaki secara bersamaan antara yang kanan dan yang kiri.'
Dikatakan
dalam kitab At-Talkhis Wal Bulgoh, ‘Disunnahkan mendahulukan kaki kanan.'
Diriwayatkan oleh Baihaqi, ‘Bahwa beliau sallallahu’alaihi wa sallam
mengusap kedua khufnya dengan sekali uasapan. Seakan saya melihat jemari
tangannya di kedua khuf. Kelihatan hal ini bahwa beliau tidak mendahulukan
satu dengan lainnya. Bagaimanapun cara mengusapnya, dapat diterima.’
Perkataan
‘Bagaimanapun cara mengusap, dapat diterima’ memberikan kesimpulan bahwa apa
yang anda sebutkan itu tidak mengapa. Dimana anda mengusap yang kanan dahulu
kemudian yang kiri. Akan tetapi hal itu –hanya- menyalahi yang lebih utama,
kalau mudah baginya (mengusap berbarengan).
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata,
‘Yakni
bahwa yang diusap itu bagian atas khuf. Usapkan tangannya di jemari kaki
sampai ke pergelangan (kaki) saja. Usapan dilakukan dengan kedua tangan di
kedua kaki secara bersamaan. Yakni tangan kanan mengusap kaki kanan, tangan
kiri mengusap kaki kiri pada satu waktu. Sebagaimana mengusap kedua kuping.
Karena ini yang nampak sesuai dengan sunnah. Berdasarkan perkataan Mughiroh
bin Syu’bah radhiallahu’anhu ‘Maka diusap keduanya’ tidak mengatakan
mendahulukan yang kanan, tapi mengatakan ‘mengusap keduanya’. Maka nampaknya
yang sesuai sunnah adalah ini. Ya, kalau sekiranya salah satu tangannya
tidak dapat digerakkan, maka dimulai dengan yang kanan sebelum yang kiri.
Kebanyakan orang mengusap dengan kedua tangannya di kaki kanan dan dengan
kedua tangannya mengusap kaki kiri. Ini tidak ada asalnya sepengetahuan
saya. Dan dengan tata cara apapun mengusap di atas khuf diterima, akan
tetepi pembahasan kita disini adalah yang lebih utama.’
Fatawa
Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/250.
Tidak
mengapa juga kalau mengusap kaki kanan dengan tangan kiri. Akan tetapi yang
sesuai sunnah adalah mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, kaki kiri
dengan tangan kiri. Kecuali kalau salah satu tangannya ada penyakit,
sehingga tidak dapat digunakan.
Dikatakan
dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, 1/119:
“Disunnahkan mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, kaki kiri dengan
tangan kiri berdasarkan hadits Mughirah tadi.”
Wallahu’alam.