Alhamdulillah
Pertama,
Bank yang
mengeluarkan kartu visa dibolehkan mengambil biaya dari costumer yang
diambil ketika mengeluarkan atau memperbarui (kartu) sebagai bentuk
pembayaran dari pemakaian yang disediakan untuk itu. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam keputusan Majma Al-Fiqhi Al-Islamy. Silahkan lihat
selengkapnya di soal jawab no.
97530.
Kedua,
Dibolehkan
syarat menyimpan 2000 riyal sebagai jaminan bagi bank. Dengan syarat bank
tidak dibolehkan menggunakan dana itu. Karena jika tidak ada saldo costumer,
berarti bank menghutanginya. Maka tidak dibolehkan menjadikan hutang sebagai
sumber manfaat yaitu dengan memanfaatkan dana ini. Bank diperbolehkan
menginvestasikan jaminan tersebut dalam bentuk mudharabah dan mendapatkan
prosentasi keuntungannya, demikian juga costumer mendapatkan prosentasinya
juga. Disyaratkan sebelumnya ditetapkan jumlah prosentasinya dan memberitahu
costumer sebelum memulai ikut mudharabah.
Terdapat
dalam kitab Al-Ma’ayir As-Syariyyah, hal. 20:
"Jika
perusahan mengharuskan pemilik kartu menyimpan dana cash sebagai jaminan,
dimana pemilik kartu tidak dapat mempegunakan dana itu, maka harus ada
keputusan bahwa ia akan diinvestasikan untuk kemaslahatannya dalam bentuk
mudharabah, disertai pembagian keuntungan antara dia dengan perusahaan
dengan prosentase tertentu.
Pada hal.
25, disebutkan:
‘Jika saat
menyimpan jaminannya disyaratkan boleh mempergunakannya untuk investasi,
maka perusahaan tidak boleh melarangnya untuk menginvestasikan dana yang
tersimpan pada rekeningnya, karena itu termasuk ‘setiap pinjaman yang dapat
mendatangkan manfaat termasuk riba’. Oleh karena itu, solusinya adalah
menyimpan dana itu dengan dasar mudhorobah. Bank juga dibolehkan menyimpan
jaminan tanpa digunakan untuk investasi atau tanpa dipergunakan, seperti
disebutkan. Hal ini termasuk dalam bab ‘gadai uang’. Ini dibolehkan menurut
kebanyakan para ahli fiqih, dengan syarat bank (pemegang gadai) tidak
menggunakan barang gadainnya."
Silahkan
lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 14/192.
Wallahu’alam.