Alhamdulillah
Kekurangan hewan mani dan lemah gerakannya sampai pada
batasan yang disebutkan, termasuk cacat yang harus dijelaskan, tidak
diperkenankan menyembunyikannya. Karena akan berakibat tidak punya anak.
Padahal, lahirnya keturunan merupakan tujuan terpenting dari pernikahan.
Istri punya hak mempunyai anak sebagaimana suami juga punya hak seperti itu
juga. Kalau seseorang menikah dan diketahui memiliki kelemahan ini,
kemungkinan tidak akan punya anak darinya. Akibatnya Hal itu sang isteri
akan menghindar, dan hal itu termasuk penipuan kepadanya. Oleh karena itu
Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu anhu berkata kepada orang yang
menikah dengan wanita yang tidak dapat memberikan anak, ’Beritahukan kepada
(calon istrinya) bahwa anda mandul dan berikan dia pilihan." (Zadul Maad,
5/183)
Disebutkan dalam ‘Masail Al-Imam Ahmad bin Hanbal’ riwayat
dari Abi Ya’qub Al-Kusij, no. 1282. Saya berkata, ‘Lelaki menikahi wanita
sementara dia mandul, tidak dapat memberikan anak?' Ahmad berkata, ‘Aku
lebih condong, kalau dia mengetahui keadaan dirinya, hendaknya dia jelaskan.
Siapa tahu wanita tersebut mengharapkan anak.' Ishaq berkata seperti itu
juga, karena dia tidak boleh menipunya.’
(Ibnu Qudama dalam Kitab Al-Mughni, 6/653)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim memilih pendapat
yang menyatakan bahwa mandul termasuk capat yang dapat membatalkan
pernikahan, berbeda dengan mayoritas ulama. Silakan lihat, Al-mausu’ah
Al-Fiqhiyyah', 30/268.
Silakan lihat soal jawab no.
85101 dan no.
112455.
Oleh karena itu, pemuda tersebut harus memberitahu wanita
yang akan dipinangnya. Kalau dia menerima, maka orang tersebut boleh
menikahinya. Jika diharapkan ada perbaikan kesehatan dan sakitnya akan
hilang dalam waktu dekat sebagaimana anda sebutan, hendaknya lamarannya
ditunda hingga sembuh. Kami memohon kepada Allah agar kami dan anda
mendapatkan taufiq dan ketetapan.
Wallahu’alam.