Alhamdulillah
Pertama,
Kalau suami mentalak istri dengan talak
pertama, maka dia dibolehkan untuk rujuk kembali selagi masih dalam masa
iddah. Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan dan dengan berhubungan badan
dengan niat rujuk. Kalau masa iddah telah selesai, maka tidak dapat rujuk
lagi kecuali dengan akad baru.
Bagi suami dibolehkan menikah dengan istri
kedua, baik sebelum perceraian pertama, sesudahnya maupun di masa iddahnya.
Karena tidak ada keterkaitan di antara dua masalah tersebut. Dan tidak harus
memberitahukan istri pertama dan tidak juga harus mendapatkan
persetujuannya. Karena Allah membolehkan bagi laki-laki untuk menikah dengan
empat wanita dengan syarat adil. Allah Ta’ala berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً (سورة النساء:
3)
”
maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”
(QS. An-Nisaa: 3)
Kedua,
Pernikahan misyar kalau terpenuhi
syarat-syarat nikah dengan keredhaan wanita, adanya wali dan dua orang saksi
serta adanya mahar. Maka itu adalah pernikahan yang sah. Tidak mengapa
seorang wanita merelakan sebagian hak-haknya, seperti tempat tinggal, mabit
(menginap) maupun nafkah. Pernikahan tidak sah tanpa adanya wali berdasarkan
sabda Beliau sallallahu’alaihi wa sallam ‘Tidak sah nikah kecuali dengan
adanya wali.’ (HR. Abu Dawud, 2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881, dari
hadits Abu Musa Al-Asy’ari, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Pernikahan tidak sah kecuali dengan wali dan
dua orang saksi yang adil.” (HR.
Baihaqi dari hadits Imran dan Aisyah. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
shahih Al-Jami no. 7557)
Sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ
إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا
بَاطِلٌ (رواه أحمد، رقم
24417 وأبو
داود، رقم 2083
والترمذي، رقم 1102
وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم
2709)
.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin
walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.”
(HR. Ahmad,
24417, Abu Daud, 2083, Tirmizi, 1102. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
Shahih Al-Jami’. no. 2709)
Maka tidak dibolehkan menyembunyikan masalah
pernikahan dari wali. Tidak sah pernikahan kecuali walinya yang melakukan
akad atau oleh orang yang dia wakilkan untuk melakukan akad sebagai
penggantinya. Imam masjid tidak diperkenankan menggantikan wali kecuali
kalau diwakilkan kepadanya dalam melangsungkan akad pernikahan. Pernikahan
misyar/sirri harus sangat ditegaskan syarat perwalian untuk membedakan
antara misyar dengan perzinaan. Silahkan lihat soal jawab no.
82390.
Wallahu’alam.