Alhamdulillah
Pertama,
Apa yang dimiliki dari mobil seseorang ada
dua macam,
Pertama, mobil yang disiapkan untuk jual
beli. Maka ini harus dikeluarkan zakatnya. Karena ini termasuk barang
perniagaan.
Kedua, mobil yang digunakan untuk disewakan
atau untuk digunakan sendiri. Maka ini tidak perlu mengeluarkan zakatnya.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1464 dan Muslim, 982 dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:
( لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي
عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ )
“Bagi seorang muslim, tidak ada zakat
(sodaqah) pada hamba sahaya dan kudanya.”
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini
merupakan pokok dalam masalah harta yang dimilikinya (digunakan) tidak ada
zakatnya. Bahwa tidak ada zakat pada kuda dan hamba sahaya jikalau tidak
digunakan untuk berdagang.’selesai dari Syarkh Muslim karangan Imam Nawawi.
Dan kata ‘Amwalu Al-Qinyah’ adalah harta yang
dimiliki seseorang untuk digunakan dan dimanfaatkan bukan untuk berdagang.
Untuk faedah lihat soal jawab no.
146615.
Kedua,
Barangsiapa yang mempunyai mobil dan
digunakan untuk taxi, baik dia sendiri yang bekerja atau orang lain. Maka
mobilnya itu sendiri tidak perlu dizakati –seperti tadi- akan tetapi
zakatnya ada pada hasil taxi yang didapatkan dari mobil itu. hal itu dengan
dua syarat,
Pertama, uang yang didapatkan dari taxi telah
mencapai nisob
Kedua, telah sampai setahun yakni harta yang
didapati dari taxi tersebut satu tahun hijriyah secara penuh dan ia termasuk
yang dimilikinya.
Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah
ditanya, seseorang mempunyai mobil dan mengais rizki dengannya dari satu
kota ke kota lain dan mencari (rezki) dengan sulit. Apakah diharuskan
mengeluarkan zakat atau dari pemasukannya?
Beliau menjawab: ‘Tidak ada zakat kalau tidak
diniatkan untuk barang perniagaan. Akan tetapi zakatnya adalah apa yang
diperoleh dari keuntungannya kalau telah mencapai nisob dan sampai setahun.’
Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Samakhatus Syeikh Muhammad bin Ibrohim,
4/105.
Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah
ditanya, ‘Apakah diharuskan mengeluarkan zakat terhadap mobil yang digunakan
untuk tazi dan pada mobil pribadi?
Maka beliau menjawab: “Mobil yang digunakan
seseorang untuk disewakan atau mobil pribadi yang digunakan untuk dirinya,
semuanya tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil taksi kalau
telah mencapai nisob sendiri atau digabungkan dengan uang lainnya yang
dimiliki dan telah sampai satu tahun. Begitu juga gedung yang digunakan
untuk disewakan tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil
sewanya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 8/228.
Hasilnya adalah kalau saudara anda tidak
mendapatkan dari kerja mobil hasil yang tidak sampai nisob atau hasil taksi
sampai nisob akan tetapi diinfakkan untuk keperluannya sebelum sampai
melewati satu tahun ada padanya maka tidak diwajibkan zakat baginya.
Wallahu’alam.