Alhamdulillah
Tidak mengapa
memberi nama anak anda dengan dengan nama daerah, karena asalnya dalam
masalah nama adalah dibolehkan, selama tidak mengandung makna penghambaan
kepada selain Allah Ta'ala. Misalnya nama, abdul…… (hamba…..) yang
disandingkan dengan makluk, atau bukan nama yang khusus dimiliki orang
kafir.
Hanya saja anda
diperintahkan untuk memilihkan nama yang bagus bagi anak anda, sebab itu
termasuk hak anak atas orang tuanya.
Al-Mawardi
rahimahullah berkata dalam 'Nashihatul Muluk' (hal. 167), "Jika seorang
bayi dilahirkan, maka penghormatan dan perlakukan baik pertama yang
seharusnya dia terima adalah menghiasnya dengan nama yang baik. Karena nama
yang baik akan berbekas dalam jika saat pertama kali mendengarnya."
Kemudian beliau
menyebutkan perkara-perkara yang disunnahkan dalam masalah nama, 'Memiliki
nama yang baik, cocok dengan orang yang dinamakan, sesuai dengan latar
belakang sosial, ajaran dan kedudukan keluarga.'
Tidak mengapa
memberikan nama dengan nama-nama yang dikenal di suku anda dengan memilih
nama-nama yang baik. Karena nama mengandung makna, mengarahkan kepadanya dan
mempengaruhi pemilik namanya. Meskipun seandainya dia memperhatikan
nama-nama yang khusus milik kaum muslimin atau yang memiliki simbol
keislaman, maka hal tersebut lebih utama, seperti memberi nama dengan bahasa
Arab, karena yang sangat erat antara bahasa Arab dengan Islam.
Lihat soal no.
14626 dan
7180.
Wallahua'lam.