Alhamdulillah
Tidak diragukan lagi haramnya perayaan apa
yang anda sebutkan, karena didalamnya terkandung menyerupai orang kafir. Dan
telah diketahui bahwa umat islam tidak ada hari raya melainkan, Iedul Fitri,
Adha dan hari raya mingguan yaitu hari jum’ah. Dan perayaan hari raya lain
adalah dilarang. (dan hal itu) tidak akan keluar dari salah satu dua
perkara, bid’ah dikala perayaan itu dalam rangka mendekatkan kepada Allah.
Seperti perayaan maulud nabi. Dan (kedua) menyerupai orang kafir, kalau
perayaan itu hanya sekedar kebiasaan bukan mendekatkan (kepada Allah).
Karena membuat hari raya baru merupkan prilaku ahli kitab (Yahudi dan
Nasroni) yang mana kita diperintahkan untuk menyalahinya. Bagaimana lagi
kalau hal ini adalah salah satu hari raya diantara hari raya-hari raya
mereka!
Sementara menghiasi rumah dengan balon pada
waktu ini merupakan keikut sertaan yang jelas kepada orang kafir dalam
merayakan hari rayanya. Seharusnya orang muslim tidak mengkhususkan pada
hari-hari ini dengan sesuatu baik perayaan, menghiasi atau dengan makanan.
Kalau tidak, maka dia termasuk ikut serta dalam hari raya mereka. Dan hal
ini adalah haram yang tidak diragukan lagi akan keharamannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Begitu juga diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dengan
mengadakan perayaan dalam momen ini, atau saling bertukan hadiah atau
membagikan manisan, kumpulan makanan, meliburkan pekerjaan atau semisal itu.
berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(من تشبه بقوم فهو منهم)
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka
dia termasuk didalamnya.”
Syeikhul Islam Rahimahullah berkata di
kitabnya ‘Iqtidho’ As-Sirotol Mustaqim Mukholafatu Ashabil Jahim’:
“Menyerupai mereka pada sebagian hari rayanya, membuat hati mereka senang
terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Terkadang mereka menyuguhkan
makanan dalam mempergunakan kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah.”
Selesai perkataan beliau rahimahullah. Barangsiapa yang melakukan sesuatu
dari itu, maka dia berdosa. Baik dilakukan karena basa basi, kerekatan, malu
atau dikarenakan sebab-sebab yang lainnya. Karena hal itu termasuk mudahanan
(berpura-pura) dalam agama Allah. Dan merupakan salah satu sebab menguatkan
jiwa orang kafir dan kebanggaan mereka terhadap agamanya.” Selesai dari
kitab ‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 3/44.
Beliau rahimahullah ta’ala ditanya terkait
dengan prilaku yang dilakukan sebagian dari orang islam, seperti makanan
kresten dalam (perayaan) Nairuz, dan apa yang dilakukan pada semua musim
seperti gottos, kelahiran, khomis adas, sabtu nur. Dan orang yang menjual
sesuatu untuk membantu dalam perayaan mereka. Apakah orang Islam
diperbolehkan atau tidak melakukan sesuatu dari hal itu?
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, tidak
dihalalkan bagi orang Islam menyerupai sedikitpun mereka (orang kafir) yang
menjadi kekhususannya baik hari raya, makanan, pakaian, mandi, menyalakan
api, menghilangkan kebiasan dari kehidupan atau ibadahnya atau selain itu.
Tidak diperkenankan membuat walimah, memberikan hadiah, tidak diperkenankan
juga menjual untuk membantu melakukan itu. Tidak membiarkan anak-anak atau
yang sebaya bermain-main dalam hari raya mereka juga tidak memperlihatkan
hiasan. Kesimpulannya bahwa tidak diperbolehkan mengkhususkan syiar-syiar
terkait dengan hari raya mereka. Bahkan hari raya mereka bagi umat islam
adalah seperti hari-hari biasa. Umat Islam tidak mengkhususkan sesuatu
apapun. Sementara mengkhusukan sesuatu yang tadi disebutkan, maka para
ulama’ tidak ada perselisihan (akan keharamnnya), bahkan sebagian ulama’
menvonis kufur bagi para pelakunya. Dikarenakan ada unsur pengagungan syiar
Kekufuran. Sebagian golongan diantara mereka mengatakan: ‘Barangsiapa yang
menyembelih hewan yang ditanduk pada hari raya mereka, maka bagaikan dia
menyembelih babi. Abdullah bin Amr bin Ash berkata: “Barangsiapa yang
mengikuti negara asing (kafir), membuat nairuz, perayaan dan menyerupai
mereka sampai meninggal dunia dia dalam kondisi seperti itu, maka (dia) akan
dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat. Dalam kitab Sunan Abu Dawud,
dari Tsabit bin Dohhak berkata, ada seseorang bernazar pada zaman Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam untuk menyembelih unta di tempat Buwanah.
Kemudian dia mendatangi Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan bertanya:
“Saya bernazar untuk menyembelih unta di Buwanah. Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bertanya: “Apakah disana ada (bekas) patung diantara patung-patung
jahiliyah yang disembah selain Allah? Beliau menjawab:’Tidak.’ Berkata
(Nabi): “Apakah disana (pernah) ada hari raya diantara hari raya mereka?
Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda: “Maka tunaikan nazarmu. Karena tidak ada pelaksanaan nazar dalam
kemaksiatan kepada Allah dan yang tidak dimiliki oleh anak adam.’ Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam tidak memberikan izin kepada orang ini untuk
menunaikan nazarnya. Padahal memenuhi janji asalnya adalah merupkan suatu
kewajiban. Sampai dia memberitahukan disana tidak ada hari rayanya orang
kafir. Dan beliau bersabda ‘Tidak memenuhi nazar dalam kemaksiatan kepada
Allah’. Kalau menyembelih di tempat yang ada hari raya mereka merupakan
suatu kemaksiatan. Bagaimana kalau malah ikut serta hari raya mereka? Bahkan
Amirul mukminin Umar bin Khottob, para shahabat dan seluruh imam umat Islam
mensyaratkan kepada mereka agar tidak menampakkan hari raya mereka di negara
Islam. Akan tetapi mereka lakukan secara sembunyi di tempat tinggalnya.
Bagaimana kalau yang menampakkan adalah orang Islam sendiri? Bahkan Umar bin
Khottob radhiallahu’anhu berkata: “Jangan belajar berbicara bahasa asing,
jangan masuk ke orang musyrik dalam tempat peribadatannya waktu hari raya
mereka. Karena kemarahan akan turun kepada mereka.” Kalau masuk karena
kekosongan atau lainnya dilarang karena kemarahan turun atas mereka.
Bagaimana bagi orang yang melakukan kemurkaan Allah kepada mereka, yang mana
ia merupakan syiar dalam agama mereka?!
Dan bukan hanya satu orang dari kalangan
ulama salaf yang mengatakan terkait dengan firman Allah: “Dan orang-orang
yang tidak memberikan persaksian bohong” mereka mengatakan ‘Hari raya orang
kafir’. Kalau ini adalah dalam persaksian tanpa melakukan. Bagaiamana kalau
melakukannya yang merupakan kekhususannya. Telah diriwayatkan dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dalam Musnad dan Sunan bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dia termasuk
dalam golongannya.’ Dalam redaksi lain, ‘Bukan dari golongan kami, orang
yang menyerupai selain dari kita’. Hadits ini bagus. Kalau menyerupai mereka
dalam adat kebiasaannya, bagaimana kalau menyerupai mereka yang lebih dari
hal itu? selesai dari kitab ‘Al-Fatawa Al-Kubro, 2/487. Majmu’ Fatawa,
25/329. Silahkan melihat soal no.
13642.
Wallahu’alam
.