Alhamdulillah
Seorang muslim
dianjurkan mempersiapkan hari raya dengan pakaian yang terbaik dan mengunjungi
teman-temannya dan kerabatnya dalam kondisi terbaik dengan aroma wangi. Ini
masalah yang telah diketahui dan dikenal dari masa ke masa. Budaya ini termasuk
wujud kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya hari ini.
Sunnah telah
menunjukkan akan hal itu,
Diriwayatkan oleh
Bukhori, 948 dan Muslim, 2068 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau
berkata, "Umar
mengambil jubbah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya
dan diberikan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan,
‘Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan
(menerima) tamu utusan." Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
mengatakan kepadanya,
إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang
tidak dapat bagian (di akhirat)."
Nabi sallallahu
alaihi wa sallam tidak memungkiri berhias untuk hari raya, akan tetapi beliau
memberitahukan bahwa memakai jubah ini diharmkan karena ia terbuat dari sutera.
As-Sindi dalam
Kitab Hasyiyah (penjelasan) sunan Nasa’i, 3/181 berkata,
"Dengan
demikian dapat diketahui diketahui bahwa berhias pada hari raya adalah termasuk
budaya yang telah dikenal di tengah meraka. Nabi sallallahu alaihi wa sallam
tidak mengingkarinya, maka berarti diketahui bahwa itu merupakan
ketetapannya."
Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah mengatakan, "Untuk menghadiri shalat Id terdapat (amalan)
sunnah dan anjuran yang banyak. Diantaranya, berhias dan memakai pakaian yang
terbaik. Umar pernah menawarkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam pakaian
dari sutera untuk berhias di hari raya dan menerima tamu utusan. Akan tetapi
beliau menolaknya, karena ia terdapat dari sutera. Beliau mempunyai jubah
khusus yang dipakai untuk hari raya dan hari jum’at."
Fatawa Syekh Ibnu
Jibrin, 59/44.
Al-Haifz Ibnu Jarir
rahimahullah berkata, "Diriwayatkan dari Ibnu Abu Dunya dan Baihaqi dengan
sanad shahih sampai ke Umar, bahwa beliau memakai baju yang terbaik pada dua
hari raya (idul fitri dan idul adha)."
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, "Disunnahkan bagi laki-laki pada hari raya untuk berhias
dan memakai pakaian yang terbaik." (Majmu Fatawa Wa Rosail Ibnu Utsaimin,
13/2461)
Maka tidak mengapa
seorang muslim membeli baju baru untukhari rayanya. Hal itu tidak termasuk
menyerupai non muslim. Merekipun mereka lakukan pada hari raya dan perayaannya.
Setiap ada dalil syar’i yang menunjukkan dianjurkannya, melakukannya tidak
termasuk meniru orang kafir yang dilarang.
Akhlak mulia,
sebagai contoh. Bagus dalam berinterkasi dengan orang, berseri-seri ketika
bertemu orang, bersih dan memakai minyak wangi dan semisalnya adalah hal yang
dianjurkan. Terdapat dalil syar’i atas anjuran tersebut. maka tidak mengapa
jika sebagian non muslim melakukan sebagian sifat tadi.
Meniru orang kafir
yang dilarang adalah prilaku yang khusus pada mereka. Adapun kalau sudah umum
dilakukan seluruh orang, bukan khusus dilakukan orang kafir, seorang muslim
tidak mengapa melakukannya.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang barometer tasyabbuh (meniru) orang kafir?
Beliau menjawab,
"Barometer
meniru adalah orang yang meniru melakukan prilaku yang khusus dilakukan oleh
orang yang ditirunya. Meniru orang kafir, adalah seorang muslim melakukan
sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Adapun kalau sudah menyebar di kalangan
umat Islam, sehingga tidak dapat dibedakan dengan orang kafir, maka hal itu
tidak termasuk meniru (tasyabbuh). Sehingga tidak menjadi haram hanya karena
sama. Kecuali diharamkan dari sisi lain. Apa yang kami katakan ini ada isi dari
kata-kata ini. Pengarang Kitab Fathul Bari menegaskan seperti ini dengan
mengatakan, "Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai burnus, karena ia
termasuk pakaian pendeta. Malik rahimahullah pernah ditanya tentang hal itu dan
mengatakan, ‘Tidak mengapa.' Lalu ada yang berkata, ‘Bukankanh itu termasuk
pakaian orang Kristen?' Beliau menjawab, "Dahulu dipakai disini."
(Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 3/47-48)
Silahkan lihat soal
jawab no. 36442, 108996
Wallahu’alam