Alhamdulillah
Bagus sekali anda meninggalkan menjual bir
(minuma keras) dan babi yang diharamkan oleh Allah. Kami memohon kepada
Allah agar diberi keberkahan kepada anda rezki yang halal dan diganti yang
lebih baik lagi untuk anda.
Sementara apa yang anda tanyakan, maka
perinciannya adalah sebagai berikut:
1.
Seorang muslim
tidak diperkenankan ikut serta dalam hari raya orang kafir seperti natalan
dan kebangkitan Isa. Dan tidak diperbolehkan menjual untuk membantu hal itu
sebagaimana firman Allah: “Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam
kebaikan dan ketakwaan. Dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan.” Begitu juga dalam hari raya bid’ah seperti hari ibu. Tidak
diperkenankan menjual di dalamnya untuk membantu mengadakan perayaan.
2.
Asalnya adalah
diperbolehkan mempergunakan burung gagak kenang-kenangan dan menjualnya.
Kecuali kalau penjual mengetahui atau persangkaan kuat digunakan untuk
sesuatu yang haram, maka ketika itu dilarang menjualnya. Kaidah hal itu
adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah, setiap pakaian yang dalam persangkaan kuat digunakan untuk
kemaksiatan, maka tidak diperbolehkan menjual dan menjahitkannya bagi orang
yang digunakan untuk kemaksiatan dan kedholiman. Syarkh Al-Umdah, 4/386. Ini
bukan khusus masalah pakaian akan tetapi (mencakup) setiap apa yang dijual
dan dibeli.
3.
Diharamkan menjual roko dan lotre dan semua barang yang diketahui
penggunaannya untuk sesuatu yang diharamkan. Telah ada dalam Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/55: “Tidak dihalalkan berdagang rokok, jarok
(sejenis rokok) dan semua barang-barang haram. Karena ia termasuk yang jelek
dan karena didalamnya ada dampak negatif baik untuk tubuh, ruh dan harta.
Sementara lotre adalah judi itu sendiri. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata: “Gambar ini sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, yaitu membeli
tiket kemudian terkadang berseberangan dengan garis sebagaimana yang mereka
katakan, maka dia akan mendapatkan keuntungan besar. Ini termasuk perjudian
sebagaimana firman Allah ta’ala di dalamnya: “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah
kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan
(amanat Allah) dengan terang.
SQ. AL-Maidah: 90-92. Ini adalah judi –yaitu semua muamalah yang tidak
diketahui yang rugi dan untung- dalam muamalah itu tidak diketahui siapa
yang beruntung dan siapa yang merugi. Semuanya itu haram, bahkan merupakan
salah satu dosa besar, yang mana seseorang tidak tersembunyi kejelekannya.
Kalau dia melihat bahwa Allah menyandingkan dengan beribadah kepada patung,
minuman keras dan mengunding nasib.” Fatawa Islamiyah, 4/441. Perlu anda
ketahui bahwa setiap yang diharamkan mengkonsumsi dan mempergunakannya, maka
itu haram menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
"
لعن الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فباعوها وأكلوا أثمانها وإن الله عز وجل إذا
حرم أكل شيء حرم ثمنه " رواه أحمد وأبو داود (3026 ) وصححه الألباني في صحيح
الجامع برقم 5107
“Allah melaknat Orang Yahudi,
diharamkan kepada mereka lemak. Maka mereka menjual dan memakan harganya.
Dan sesungguhnya Allah Azza Wajallah ketika mengharamkan memakan sesuatu,
maka mengharamkan juga harganya. HR. Ahmad, Abu Dawud, 3026. Dan dishohehkan
oleh Al-Bany di Shoheh Al-Jami’ no. 5107.
4.
Tidak
diperbolehkan menggambar yang mempunyai nyawa baik manusia, burung maupun
binatang. Apalagi kalau berbentuk, maka lebih diharamkan lagi. Maka dari
itu, tidak diperbolehkan menjual apapun dari gambar yang terbuat dari
keramik atau lainnya kalau sifatnya seperti ini. Sementara gambar yang bukan
punya nyawa seperti pegunungan dan semisalnya dari pemandangan natural. Maka
tidak mengapa membuat dan menjualnya. Telah ada dalam Fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 13/73:”Penjualan gambar yang bernyawa dan membelinya adalah
haram. Sebagaimana ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bahwa beliau bersabda:
إن
الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام " متفق عليه
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya
mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi dan patung.” HR.
Muttafaq ‘alaihi.
Karena hal itu bisa menyebabkan
berlebih-lebihan terhadap pelakunya, sebagaimana terjadi pada kaum Nuh. Dan
nash-nash lain banyak yang ada terkait dengan pengharaman gambar dan
menggunakan gambar yang bernyawa.
5.
Sementara
obat-obatan yang mengandung alkohol, kalau kandungan alkoholnya banyak.
Dimana kalau seseorang meminum obat bisa mabuk,maka obat ini diharamkan
penggunaan dan penjualannya. Kalau kandungan alkoholnya sedikit yang mana
kalau seseorang meminum obat ini berapapun jumlahnya tidak memabukkan, maka
diperbolehkan penggunaan dan penjualannya. Telah ada dalam fatawa AL-Lajnah
Ad-Daimah sekitar penjualan minyak wangi yang mengandung alkohol, :’Kalau
kandungan alkohol pada minyak wangi sampai memabukkan kalau seseorang
meminum banyak dari minyak wangi tersebut. Maka minum minyak wangi tersebut
haram, berbisnis dengannya juga haram. Begitu juga semua bentuk
kemanfaatnya. Karena ia termasuk khomr (minuman keras). Baik banyak maupun
sedikit. Kalau campuran dalam minyak wangi dengan alkohol tidak sampai
memabukkan dengan meminum banyak darinya, maka diperbolehkan mempergunakan
dan berdagang dengannya. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alihi wa
sallam:”Apa yang memabukkan, maka banyak maupun sedikitnya adalah haram.”
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/54.
6.
Apa yang
diharamkan bagi orang Islam penggunaannya. Maka tidak diperbolehkan
menjualnya kepada orang Islam atau orang kafir. Karena orang kafir terkena
perintah cabang syariat sebagaimana pendapat mayoritas Ulama’. Maka
diharamkan bagi mereka sebagaimana diharamkan kepada orang-orang Islam. Maka
tidak diperbolehkan menjual kepada mereka bentuk minuman keras, babi atau
selain dari keduanya yang telah ditetapkan pengharamannya dalam agama kita.
Meskipun dalam ajaran mereka diperbolehkan. Karena ajaran Islam menghapus
dan menguasai terhadap ajaran-ajaran sebelumnya. Telah ada dalam Fatawa
AL-Lajnah Ad-Daimah, 13/49.
Soal: Apakah diperbolehkan
berdagang minuman keras dan babi kalau tidak dijual kepada orang Islam?
Jawab: tidak diperbolehkan
berdagang terhadap apa yang diharamkan oleh Allah baik makanan atau lainnya.
Seperti minuman keras, babi. Meskipun kepada orang kafir. Sebagaimana telah
ada ketetapan dari beliau sallallahu’alaihi wa sallam beliau bersabda:
“Sesungguhnay Allah ketika mengharamkan sesuatu, maka diharamkan harganya.”
HR. Ahmad, no. 2564. Shoheh Al-Jami’, 5107. Dan karena beliau
sallallahu’alaihi wa sallam melaknat minuman keras, pembeli, penjual,
barang, pembawa, yang dibawakan kepadanya, pemakan harga, pemeras (khomr)
dan yang diperasnya. HR. Tirmizi no. 1295. Shoheh At-Tirmizi, 1041. Selesai.
Wallahu’alam
.