Alhamdulillah.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3237,
Tirmizi, no. 738, Ibnu Majah, no. 1651 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu
sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ
شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 590)
“Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban,
maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih
Tirmizi, 590)
Hadits ini menunjukkan larangan berpuasa
setelah pertengahan Sya’ban, yaitu dimulai dari hari keenam belas. Akan
tetapi telah ada (dalil) yang menunjukkan dibolehkannya berpuasa.
Diantaranya adalah, Apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari, no. 1914. Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu
berkata, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تَقَدَّمُوا
رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا
فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan
dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa)
berpuasa, maka berpuasalah.”
Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa setelah
pertengahan bulan Sya’aban diperbolehkan bagi orang yang mempunyai
kebiasaan berpuasa, seperti seseorang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis atau
berpuasa sehari dan berbuka sehari atau semisal itu.
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1970, Muslim,
no. 1156 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, biasanya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya)
berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak
berpuasa)." Redaksi dari Muslim.
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ungkapan
كَانَ يَصُوم
شَعْبَان كُلّه , كَانَ يَصُومُهُ إِلا قَلِيلاً
biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya) berpuasa di bulan
Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa)."
Kalimat kedua adalah penafsiran dari kalimat
pertama, dan menjelaskan bahwa kalimat ‘Kullahu’ maksudnya adalah
Ghalibuhu, yaitu sebagian besarnya.
Hadits ini menunjukkah dibolehkannya berpuasa
setelah pertengahan bulan Sya’ban, akan tetapi bagi siapa yang ingin
menyambung dengan puasa sebelumnya.
Ulama kalangan mazhab Syafii telah
mengamalkan hadits-hadits ini, lalu mereka berkata, tidak dibolehkan
berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang terbiasa
berpuasa atau ingin melanjutkan puasa sebelum pertangahan (Sya’ban). Dan
ini adalah pendapat terkuat menurut kebanyakan mereka (ulama mazhab Syafi’i)
bahwa larangan dalam hadits adalah untuk pengharaman. Sebagian lain
berpendapat –seperti Ar-Ruyani- bahwa larangan tersebut bersifat makruh,
bukan untuk mengharamkan. (Silakan lihat kitab Al-Majmu, 6/399-400, dan
Fathul Bari, 4/129)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam
kitab Riyadus Shalihin, hal. 412: “Bab larangan mendahului Ramadan (dengan
berpuasa) setelah pertengahan Sya’ban kecuali bagi orang yang meneruskan
puasa sejak sebelum pertengahan (Sya’ban) atau bertepatan dengan kebiasaan
berpuasa Senin Kamis."
Mayoritas ulama melemahkan hadits larangan
berpuasa setelah pertengahan Sya’ban. Berdasarkan hal itu mereka mengatakan,
tidak dimakruhkan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.
Al-Hafiz rahimahullah berkata: “Mayoritas
ulama membolehkan berpuasa sunah setelah pertengahan Sya’ban, dan mereka
melemahkan hadits yang ada tentang hal itu. Imam Ahmad dan Ibnu Main
berkata bahwa (haditsnya) munkar.” (Fathul Bari).
Di antara yang melemahkannya juga adalah
Baihaqi dan At-Thahawi. Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni
bahwa Imam Ahmad berkomentar tentang hadits ini, 'Tidak valid. Kami pun
menanyakan kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau tidak menshahihkannya, dan
tidak meriwayatkannya kepadaku, bahkan beliau menghindarinya. Alaa’ adalah
perawi tsiqah (terpercaya), haditsnya tidak diingkari, selain ini (saja).”
Al-Alaa adalah Al-Alaa bin Abdurrahman
meriwayatkan hadits ini dari bapaknya dan dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu. Ibnu Qoyyim rahimahullah telah menjawab dalam kitab Tahzibus Sunan
terhadap orang yang melemahkan hadits ini, kesimpulannya adalah bahwa
sesungguhnya hadits ini shahih dengan persyaratan Muslim.
Adapun bahwa Al-Alaa meriwayatkan hadits
seorang diri tidak termasuk cacat, karena beliau tsiqah (terpercaya). Muslim
telah mengeluarkan banyak hadits dari beliau dari bapaknya dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu. Banyak terdapat dalam kitab Sunan, para perawi yang
tsiqah, sendiri dalam meriwayatkan (hadits) dari Nabi sallallahu alaihi wa
sallam. Umat dapat menerima dan mengamalkannya.
Dugaan bahwa hadits ini bertentangan dengan
hadits yang menunjukkan (dibolehkannya) puasa Sya’ban, sebenarnya tidak ada
pertentangan di antara keduanya. Karena hadits-hadits yang membolehkan
berpuasa ditunjukkan bagi mereka yang berpuasa pada pertengahan Sya'ban
untuk meneruskan puasa sebelumnya dan bagi mereka yang biasa berpuasa pada
pertengahan kedua. Maka hadits Al-Alaa menunjukkan larangan berpuasa bagi
mereka yang tidak terbiasa berpuasa setelah pertengahan (Sya’ban), bukan
karena kebiasaan, juga bukan karena ingin meneruskan puasa dari pertengahan
sebelumnya.”
Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanya tentang
hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, beliau menjawab: “Ia
adalah hadits yang shahih sebagaimana dikatakan Al-Allamah Syekh Nasiruddin
Al-Albany. Maksud larangannya adalah baru memulai berpuasa dari pertengahan
bulan (Sya'ban). Adapun bagi yang sudah sering berpuasa atau telah banyak
banyak berpuasa di bulan (Sya’ban), maka dia telah sesuai dengan sunnah.”
(Al-Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15/385)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata
dalam syarah (penjelasan) Riyadus Shalihin, 3/394: “Kalau pun haditsnya
shahih, maka larangannya tidak bermakna haram akan tetapi hanya makruh saja.
Sebagaimana pendapat sebagian ulama. Kecuali bagi yang terbiasa berpuasa,
maka dibolehkan baginya berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban.”
Kesimpulan jawabannya adalah bahwa larangan
berpuasa dipertengahan kedua bulan Sya’ban dianggap makruh, bukan haram,
kecuali bagi yang biasa berpuasa atau ingin menyambung puasa yang telah dia
lakukan sejak sebelum pertengahan bulan. Wallallahu’alam
Hikmah dari larangan ini, bahwa menyambung
berpuasa dapat melemahkan dirinya untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Jika ada yang mengatakan bahwa jika berpuasa
dari awal bulan, mungkin dia lebih lemah lagi!
Maka jawabannya adalah bahwa orang yang telah
berpuasa sejak awal bulan, maka dia telah terbiasa berpuasa sehingga
kelemahan akibat berpuasa akan berkurang.
Al-Qori berkata, "Larangan (yang terdapat
dalam hadits) condong bermakna boleh, sebagai bentuk kasih sayang kepada
umat agar tidak lemah dalam melakukan kewajiban puasa Ramadan, sehingga
dapat melaksanakannya dengan semangat. Adapun bagi orang yang telah banyak
berpuasa di bulan Sya’ban, maka dia telah terbiasa sehingga hilanglah rasa
berat itu."
Wallallahua’lam.