Alhamdulillah.
Pertama:
Menutup aurat merupakan syarat sah shalat
menurut mayoritas ulama rahimahumullah, baik bagi laki-laki maupun wanita.
Dipersilahkan melihat soal jawab no.
1046 tentang batasan aurat
wanita dalam shalat.
Di antara yang menunjukkan hal itu adalah apa
yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Allah tidak menerima shalat orang yang haid
(baligh) melainkan dengan memakai himar (penutup kepala wanita)." (HR. Abu
Daud, Tirmizi dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Sunan Abu Daud)
Ibnu Abdul Bar berkata: “Orang yang
mengatakan bahwa menutup (aurat) termasuk kewajiban shalat beralasan dengan
ijma (konsensus ulama) tentang batalnya shalat orang yang tidak berpakaian
sedangkan dia mampu menutupinya, sehingga dia shalat dalam kondisi
telanjang. Mereka semua sepakat akan hal ini." (Lihat kitab Al-Mugni, 1/337)
Kedua:
Siapa menunaikan shalat dalam kondisi
menutupi auratnya, lalu terbuka sebagian (auratnya) tanpa sengaja kemudian
langsung ditutupinya, maka shalatnya sah, baik laki-laki maupun wanita, baik
hal itu (berkenaan dengan) aurat ringan maupun berat (mugalazah), baik yang
tersingkap sedikit maupun banyak.
Dalam kitab Kasyaful Qanna, 1/269, ‘Shalat
tidak batal jika tersingkap sedikit aurat tanpa sengaja, meskipun yang
tersingkap sedikit itu berlangsung dalam waktu lama. Begitu juga shalatnya
tidak batal jika yang tersingkap banyak pada waktu sebentar. Kalau angin
menerbangkan penutup auratnya, kemudian terlihat darinya yang tidak bisa
dimaafkan meskipun dalam waktu yang lama akan jelek. Sedangkan jika
tersingkap seluruh auratnya lalu dikembalikan secepatnya tanpa banyak
gerakan, maka shalatnya tidak batal. Karena waktunya pendek bagaikan
(terbuka) sedikit (meskipun) lama waktunya. Kalau untuk mengambil penutup
(auratnya) membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Kalau terbuka banyak namun secepatnya ditutup, maka shalatnya tidak batal.
Gambaran akan hal itu adalah kalau angin menerpa ketika dia ruku, lalu
terbuka bajunya. Akan tetapi langsung dikembalikan (menutup kembali), yang
tampak dari perkataan pengarang bahwa shalatnya batal. Namun yang benar
bahwa hal itu tidak membatalkan (shalat). Karena ditutupi dalam waktu cepat
dan dia tidak sengaja membukanya. Karena Allah berfirman: “Dan bertakwalah
kepada Allah semampu kalian.’ QS. At-Taghabun: 16 (Kitab As-Syarkhu
Al-Mumti, 2/75)
Dengan demikian maka shalat anda sah, jika
langsung ditutup, dan anda tidak diharuskan mengulanginya.
Wallahu’alam.