Alhamdulillah
Pembicaraan tentang mengunjungi tempat rekreasi anak dilihat dari dua sisi;
Pertama:
Apabila di dalamnya terdapat berbagai kemunkaran, seperti ikhtilath (campur
baur), wanita-wanita yang danda bersolek, musik. Jika di sana terdapat
kemungkaran-kemungkaran tersebut atau yang lainnya, maka tidak boleh pergi
ke sana.
Syekh Muhammad bin
Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
Banyak orang tua yang mengajak anak-anaknya mengunjungi apa yang disebut
tempat rekreasi anak-anak. Padahal di dalamnya terdapat berbagai pelanggaran
syar'i, seperti para wanita yang tabarruj (terbuka aurat dan berdandan
bersolek) Sedangkan anak-anak sangat ingin sekali mengunjungi tempat-tempat
tersebut. Apa hukum syari mengunjungi tempat seperti itu?
Maka
beliau menjawab:
"Tempat rekreasi tersebut, sebagaimana disebutkan saudara penanya, di
dalamnya terdapat berbagai kemungkaran. Jika di sebuah tempat terdapat
berbagai kemungkaran, jika seseorang dapat menghilangkan kemungkaran
tersebut, maka dia wajib mendatanginya untuk menghilangkannya. Jika tidak
mampu, maka dia diharamkan mengunjunginya. Karena itu, kami katakan,
"Ajaklah anak-anakmu ke padang pasir, itu sudah cukup. Adapun mengajak
anak-anak ke tempat rekreasi yang di dalamnya terdapat kemungkaran, di sana
ada ikhtilath, di sana ada orang bodoh yang suka menggoda wanita, di sana
ada pakaian yang tidak halal bagi wanita untuk memakainya, maka tidak
dihalalkan mengunjungi tempat tersebut kecuali jika dia mampu menghilangkan
kemungkaran."
(Al-Liqa Asy-Syahri, 75/soal no. 8)
Syekh Abdullah bin
Jibrin, rahimahullah, ditanya;
Sebagian orang
tua, semoga kita semua diberi hidayah-Nya, mengajak keluarganya yang terdiri
dari anak-anak di antaranya anak perempuan yang sudah besar juga isterinya
untuk mengunjungi tempat yang disebut sebagai taman rekreasi. Yaitu tempat
yang di dalamnya terdapat berbagai permainan, untuk anak kecil dan orang
dewasa. Para perempuan dewasa melakukan permainan satu sama lain dalam
keadaan tabarruj dan mengenaka perhiasan serta membuka aurat. Banyak pula
para wanita dan anak-anak perempuan yang mengenakan pakaian pendek,
transparan, celana panjang, sebagiannya nyaris tidak menutup aurat. Kemudian
mereka satu sama lain saling memotret dengan kamera. Bahkan para wanita yang
kami anggap saleh juga pergi ke tempat-tempat tersebut dan tidak mengingkari
kemungkaran yang ada. Jika kami nasehati agar jangan pergi ke tempat-tempat
tersebut mereka berdalil bahwa tidak ada apa-apa di sana, karena Cuma
hiburan saja, bahkan mereka menganggapnya sebagai bagian dari pendidikan
yang baik dan menganggap orang yang menasehatinya sebagai orang keras.
Mohon dari guru yang mulia menyampaikan nasehat dalam masalah
ini dan menjelaskan dampak kerusakan dari perkara ini. Terima kasih, semoga
Allah melindungi dan menjaga anda.
Beliau
menjawab:
"Saya berpendapat
bahwa tidak dibolehkan pergi ke tempat rekreasi tersebut apabila di dalamnya
terdapat kemungkaran sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Karena hal
tersbut merupakan sebab kerusakan, dan kecendrungan pada maksiat serta
mendidik anak sejak kecil untuk menyukai tabarruj, membuka aurat serta
bercampur baur dengan orang non mahram. Tidak diragukan lagi, bahwa anak
kecil yang tumbuh dengan kebiasaan seperti itu serta bercampur dengan
orang-orang fasik akan menyebabkannya terbiasa dengan perkara haram dan
menyepelekannya serta meyakini kebolehannya, juga membuatnya tidak
mengingkari keberadaan tempat seperti itu.
Yang
lainnya, sang anak jadi menyukai pakaian (haram) seperti itu, atau suka
mengikuti orang-orang fasik. Semua itu tidak dapat dibenarkan walau dengan
alasan rekreasi atau hiburan, karena ada cara lain yang dapat dilakukan,
seperti pergi ke padang pasir yang jauh dari orang-orang non mahram, atau
duduk-duduk di taman yang jauh dari ikhtilath, atau menyibukkan diri dengan
pekerjaan rumah tangga yang bermanfaat, atau ilmu yang manfaat, atau membaca
buku ilmia, sejarah Islam. Semua itu memberikan hiburan yang selamat dari
perkara yang diharamkan serta kerugian agama dan dunia. Wallahul musta'an."
(Situs
Syekh Jibrin, soal no. 11036)
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=11036&parent=3156
Sisi
kedua:
Tempat-tempat tersebut mengandung patung-patung yang tidak diragukan
kemungkarannya. Bentuk-bentuk seperti kuda, kera, atau lainnya yang
ditunggang anak-anak tidak membuatnya keluar dari pemahaman patung. Yang
dibolehkan adalah apabila jadi mainan anak-anak dan dianggap hina. Bukan
sesuatu yang dipahat secara khusus menjadi bentuk makhluk bernyawa,
dihormati dijaga dan diperhatikan.
Syekh Khalid Al-Musyaiqih hafizahullah berkata,
"Permainan yang
berupa patung (makhluk bernyawa) yang tampak adalah bahwa hal itu tidak
diboleh. Tidak boleh mengajak anak-anak untuk bermain di sana, karena
terdapat ancaman keras dalam masalah patung.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu
anhu;
(
أَلاَّ تَدَعَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْراً مُشْرِفاً إِلاَّ
سَوَّيْتَهُ ) أخرجه مسلم
"Jangan engkau
biarkan patung kecuali engkau runtuhkan dan kuburan yang tinggi kecuali
engkau ratakan." (HR. Muslim)
Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Amr bin
Abasah ketika dia bertanya kepadanya, dengan apa Allah mengutusmu? Dia
berkata,
بِصِلَةِ الأَرْحَامِ ، وَكَسْرِ الأَوْثَانِ ، وَأَنْ يُوَحَّدَ اللهُ لاَ
يُشْرَك بِهِ شَيْئًا (أخرجه مسلم)
"Dengan
silaturrahim, menghancurkan berhala dan agar Allah diesakan, tidak
disekutukan dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim)
Demikian pula
dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ الله بَعَثَنِي رَحْمَةً لِلْعَالَمِين ، وَأَمَرَنِي
رَبِّي عزَّ وَجَلَّ بِمَحْقِ الأَوْثَانِ (أخرجه أحمد في مسنده)
"Sesungguhnya
Allah mengutusku sebagai rahmat untuk seluruh alam, dan aku diperintahkan
Tuhanku Azza wa Jalla untuk membinasakan berhala-berhala." (HR. Ahmad dalam
musnadnya)
Maka hendaknya
sang penanya tidak larut dalam permintaan anak-anak. Adapun alternatifnya
dalam dilakukan dengan permainan di rumah, atau di tempat peristirahatan
sebagai ganti dari mengunjungi tempat-tempat rekreasi tersebut yang di
dalamnya terdapat permainan dalam bentuk patung."
http://www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=31&catid=591&id=30494
Wallahua'lam .