Alhamdulillah
Foto untuk wanita tidak diperkenankan secara
mutlak, karena hal itu dapat berakibat timbulnya fitnah dan keburukan. Dan
hal itu semakin menambah sebab pengharaman pada hukum foto itu sendiri.
Maka tidak dibolehkan menfoto para wanita baik untuk safar atau untuk
lainnya.
Keputusan haram tersebut telah dikeluarkan
oleh Majelis Ulama (Saudi Arabia). Sedangkan melakukan safar ke negara
kafir atau negara permisif, juga tidak diperkenankan, karena berdampak
munculnya fitnah dan keburukan akibat berinteraksi dengan kaum kafir serta
enyaksikan kemungkaran yang dapat mempengaruhi hati. Kecuali (hal tersebut
dibolehkan) dalam batas yang sangat sempit, sebagaimana dinyatakan para
ulama, yaitu,
1.
Pengobatan
yang mengharuskan pergi ke sana dan tidak didapati di negeri Islam
2.
Perniagaan
yang membutuhkan untuk melakukan safar kesana
3.
Mempelajari
ilmu-ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam yang tidak didapati di negaranya
4.
Menunaikan
dakwah di jalan Allah Azza wa Jalla untuk menyebarkan Islam
Disyaratkan pada semua kondisi itu hendaknya
mampu untuk membela agamanya, bangga dengan akidah (keyakinan) nya dan
menjauhi tempat-tempat fitnah.
Adapun jika safar hanya untuk rekreasi atau
bersenang-senang maka itu (hukumnya) sangat di haramkan. Saya memohon kepada
Allah untuk diriku dan anda serta semua umat Islam semoga diberi taufik agar
mendapatkan kecintaan dan keredhaan-Nya. Salawat dan salam semoga
tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan shahabatnya.
Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Anggota Majelis Ulama Pusat dan Anggota Al-Lajah Ad-daimah Lil Ifta (Komisi Fatwa)