Alhamdulillah
Dia tidak mendapatkan dosa, bahkan dia
mendapatkan pahala. Karena seseorang apabila mengalami sakit parah ketika
berpuasa, maka dia dianjurkan untuk berbuka. Dia mendapatkan pahala karena
menerima keringanan (rukhsah).
Allah Ta’ala berfirman,
"Dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS.
Al-Baqarah: 185)
Dan Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah suka
jika keringanan-Nya dimanfaatkan sebagaimana Dia tidak jika kemaksiatan
kepada-Nya diakukan."
Kalau seseorang mengambil
dispensai karena ketaatan kepada Allah dan mengamalkan dengan apa yang
disyariatkan-Nya Ta’ala, maka dia akan mendapatkan pahala dan tidak
mendapatkan dosa. Maka anda wahai ukhti muslimah, tidak mengapa anda berbuka
dikarenakan sakit.’"
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.