Alhamdulillah
Jika telah masuk bulan Ramadan, maka wajib bagi setiap muslim
yang tinggal di suatu tempat (mukim) dan sehat badannya untuk berpuasa.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ
عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 185)
‘Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.’
SQ. Al-Baqarah: 185.
Maka wajib baginya berpuasa, walaupun cuaca sangat panas.
Karena puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam. Namun, bagi yang
berpuasa, kemudian mengalami haus yang sangat dan dirinya khawatir akan
binasa, maka boleh baginya berbuka dengan mengkonsumsi sesuatu yang dapat
menyambung hidupnya, kemudian setelah itu dia harus menahan dirinya tidak
makan dan minum. Namun dia tetap harus mengganti hari tersebut di waktu yang
lain.
Wallahua'lam.