Alhamdulillah.
Kebanyakan ulama di antaranya juga empat
madzhab berpendapat bahwa orang yang sakit tidak boleh berbuka di bulan
Ramadan, kecuali jika sakitnya berat. Maksud sakitnya berat adalah:
1.
Sakitnya akan
bertambah disebabkan berpuasa
2.
Kesembuhannya
akan lama disebabkan berpuasa
3.
Mengalami
kepayahan yang sangat meskipun penyakitnya tidak semakin parah dan tidak
lama kesembuhannya
4.
Para ulama
juga memasukkan orang yang khawatir terkena penyakit disebabkan berpuasa.
Ibnu Qudama rahimahullah berkata di
kitab Al-Mugni, 4/403: “Penyakit yang menjadi sebab dibolehkannya
berbuka adalah (penyakit) berat yang akan bertambah karena berpuasa atau
khawatir lambat kesembuhannya. Dikatakan kepada Ahmad: “Kapan orang sakit
berbuka?” Beliau menjawab: “Ketika dia tidak mampu.” Dikatakan: "Seperti
demam?" (beliau) berkta: “Penyakit apa lagi yang lebih berat dibandingkan
humma (demam)!"
Yang benar, orang yang khawatir kambuh
penyakitnya karena berpuasa, sama kedudukannya seperti orang sakit yang
khawatir bertambah sakitnya (dengan berpuasa), dalam hal dibolehkannya
berbuka. Karena orang sakit diperbolehkan berbuka dikarenakan takut
penyakitnya kambuh dengan berpuasa, atau lambat sembuhnya, maka hal tersebut
sama maknanya dengan orang yang khawatir penyakitnya akan kambuh (apabila
dia berpuasa).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam
kitab Majmu, 6/261: “Orang sakit yang merasa lemah untuk berpuasa karena
sakit dan ada harapan sembuh, dia tidak diharuskan berpuasa, jika
jelas-jelas dia merasa berat berpuasa. Tidak disyaratkan harus sampai pada
kondisi puncak yang membuatnya tidak mungkin berpuasa. Bahkan teman-teman
kami (semazhab) berkata: “Syarat dibolehkannya berbuka adalah apabila
diperkirakan berat bagi seseorang menanggungnya karena berpuasa.”
Sebagian ulama berpendapat dibolehkan berbuka
bagi semua orang sakit meskipun tidak merasakan berat karena berpuasa.
Perndapat ini syadz (menyalahi mayoritas ulama) yang dibantah oleh
mayoritas ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun orang yang
sakit sakit ringan dan tidak merasakan berat yang jelas, dia tidak
dibolehkan berbuka tanpa ada perbedaan dalam mazhab kami.” (Al-Majmu, 6/261)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata: “Orang sakit yang tidak terpengaruh dengan puasa seperti pilek
ringan, sakit kepala ringan, sakit geraham dan yang semisal itu. Hal ini
tidak dibolehkan berbuka (puasa). Meskipun sebagian ulama mengatakan:
“Dibolehkan baginya (berbuka puasa) dikarenakan ayat “Barangsiapa yang
sakit” (QS.Al-Baqarah; 185). Akan tetapi kita mengatakan: “Sesungguhnya
hukum ini ada karena adanya illat (sebab), yaitu bahwa berbuka lebih
meringankan baginya. Sementara kalau tidak berdampak (lebih ringan dengan berpuasa), maka tidak dibolehkan berbuka, dan diwajibkan baginya berpuasa. As-Syarhu Al-Mumti’, 6/352) .