Alhamdulillah
Yang wajib dalam puasa adalah menahan dari
pembatal-pembatal (puasa) dari terbit fajar sodiq sampai terbenam matahari.
Allah ta’ala berfirman: “Maka
sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar’ SQ. AL-Baqarah: 187.”
Diriwayatkan oleh Bukhori,
1919 dari Aisyah radhiallahu’anha sesungghnya Bilal dahulu azan waktu malam,
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Makan dan minumlah sampai
Ibnu Ummi Maktum azan. Karena beliau tidak azan sampai fajar terbit. Dari
sini, maka ketika mengetahui terbitnya fajar sodiq dengan melihat secara
langsung atau kabar dari orang lain, maka dia harus menahan (dari makan dan
minum). Barangsiapa yang mendengar azan, harus menahan seketika mendengar
azan. Jikalau muazin azan tepat waktu. Tidak lebih dahulu (azannya).
Sebagian ahli ilmu mengecualikan kalau sekiranya gelas berada ditangan
seseorang ketika mendengarkan azan, maka dia diperbolehkan meminum
kebutuhannya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2350. Dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
( إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى
يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ) قال الألباني في
صحيح أبي داود : " إسناده حسن صحيح ، وصححه الحاكم والذهبي وعبد الحق الإشبيلي
“Kalau salah seorang diantara kamu semua
mendengarkan azan, sementara gelas berada ditangannya. Jangan ditaruhnya
sampai menyelesaikan keperluannya.” Al-Bany berkomentar di shoheh Abu Dawud,
sanadnya hasan shoheh. Dishohehkan juga oleh Al-Hakim, Dzahaby dan Abdul Haq
Al-Isybily dan dijadikan hujjah oleh Ibnu Hazm.” Selesai.
Mayoritas ulama menganggapnya muazan azan
sebelum waktunya. Silahkan melihat perincian hal itu di saol jawab no.
66202. Kebanyakan muazin sekarang berpatokan terhadap jam dan kalender bukan
dengan melihat fajar. Hal ini tidak pasti bahwa fajar telah terbit. Maka
barangsiapa yang masih makan waktu itu, maka puasanya sah karena belum pasti
fajar telah terbit. Yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah menahan dari
pembatal (puasa) ketika mendengar azan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
ditanya: “Apa hukum agama dalam masalah puasa bagi orang yang telah
mendengar azan sementara masih melanjutkan makan dan minum?, maka beliua
menjawab: “Seharusnya seorang mukmin menahan dari pembatal (puasa) baik
makan maupun minum atau lainnya ketika telah jelas fajar telah terbit.
Sementara puasanya adalah puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa nazar dan
kaffarot. Sebagaimana dalam firman Allah Azza Wajalla: “Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar’ SQ. AL-Baqarah: 187.” Kalau mendengarkan azan dan mengetahui bahwa
dia azan waktu fajar, maka dia diharuskan menahan (dari pembatal puasa).
Kalau sekiranya muazin azan sebelum fajar, maka dia tidak diharuskan
menahan, (masih) diperbolehkan makan dan minum sampai jelas fajar baginya.
Kalau dia tidak mengetahui kondisi muazin, apakah dia azan sebelum atau
setelah fajar, maka yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah menahan
ketika mendengarkan azan. Kalau makan dan minum sesuatu tidak mengapa ketika
mendengarkan azan, karena dia tidak mengetahui terbitnya fajar. Telah
diketahui bahwa orang yang (hidup) di dalam kota dimana banyak sinar listrik
tidak dapat mengetahui terbitnya fajar dengan matanya waktu terbit fajar.
Akan tetapi hendaknya berhati-hati dengan mengamalkan azan dan kalender yang
telah menetukan terbitnya fajar dengan jam dan menit. Dalam rangka
mengamalkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ‘Tinggalkan yang
meragukan bagimu kepada yang tidak meragukan bagimu’ dan sabda beliau
sallallahu’alaihi wa sallam juga: “Barangsiapa yang menjaga dari syubhat,
maka akan selamat agama dan kehormatannya.” Wallahu waliyyut taufiq. Selesai
dinukil dari kitab ‘Fatawa Ramadan’ dikumpulkan oleh Asyraf Abdul Al-Maqsud,
hal. 201.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah juga ditanya: “Kapan seseorang menahan dari makan, apakah
seperti yang orang bilang ‘ketika muazin mengumandangkan azan? Dan apa
hukumnya minum setelah azan secara sengaja, apakah seperti minum setelah
asar ataukah dia mendapatkan puasa. Sebagian orang berargumen dengan
mengatakan bahwa fajar tidak seperti lampu yang menerangi dengan cepat
sementara masalah ini luas, apa hukumnya?
Beliau menjawab: “Jikalau
muazin azan ketika telah jelas fajar, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda: “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan. Karena beliau
tidak azan sampai fajar terbit. Kalau muazin bilang, saya telah melihat
fajar dan saya tidak azan kecuali sampai melihat fajar. Maka seseorang
diharuskan menahan ketika mendengar azan kecuali dalam kondisi yang dapat
dispensasi (rukhsoh) yaitu ketika gelas berada ditangannya, maka dia
diperbolehkan untuk menyelesaikan keperluannya (meminumnya). Sementara kalau
azan tergantung kalender, maka kelender sebenarnya bukan terikat dengan
waktu yang nampak secara kasat mata akan tetapi penentuan waktu dengan
perhitungan –kalender yang ada ditangan kita sekarang adalah kalender Ummul
Qura atau lainnya (dibuat dengan memakai) hisab- karena mereka tidak
menyaksikan fajar, matahari, tergelincir (matahari), tidak juga masuknya
azar dan terbenamnya matahari.” Selesai dari kitab ‘Al-Liqa’ As-Syahri,
1/241.
Kesimpulannya, seyogyanya
seseorang menahan dari pembatal (puasa) ketika mendengar azan, kalau
mengetahui muazin azan (tepat) waktu. Kalau ragu akan hal itu, maka cukup
meminum apa yang ada ditangannya, karena tidak mungkin dikatakan, bahwa dia
terus makan dan minum sampai yakin terbitnya fajar. Sementara kondisinya
bahwa dia tidak memiliki sarana untuk meyakinkan disertai adanya penerangan
lampu dan listrik serta kebanyakan orang tidak mampu membedakan antara fajar
sodiq dan kadzib.
Wallallahu’alam
.