Alhamdulillah
Tidak sah beri’tikaf kecuali di dalam masjid
berdasarkan firman Allah Ta’la:
(وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
) سورة البقرة/187
‘(tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.’
SQ. Al-Baqoroh: 187.
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah berkata, ‘Sisi pengambilan dalil dari ayat, bahwa kalau
sekiranya (i’tikaf) itu sah selain di masjid, maka tidak dikhususkan
pengharaman berhubungan badan di dalamnya. Karena bersenggama itu meniadakan
beri’tikad menurut kesepakatan ulama’ (ijma’). Sehingga diketahui bahwa
penyebutkan masjid maksudnya bahwa i’tikaf tidak (sah) kecuali di masjid.
Dinukilkan dari Ibnu Munzir, ijma’ bahwa maksud dari muabasyarah dalam ayat
adalah bersenggama. Diriwayatkan Tobari dan lainnya dari jalan Qotadah dalam
sebab turunnya ayat, dahulu ketika mereka beri’tikaf, dan salah seorang
keluar kemudian bertemu dengan istrinya. Kalau mau dia dapat menggaulinya,
sehingga turun ayat ini. Selesai
Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam kitab Al-Mugni, 3/65 mengatakan, ‘I’tikaf tidak diperbolehkan kecuali
di masjid yang didirikan shalat jama’ah. Dan tidak sah beri’tikaf di selain
masjid kalau dia laki-laki. Kami tidak mengetahui di kalangan ahli ilmu ada
perbedaan. Asal dari itu semua adalah firman Allah Ta’ala, ‘‘(tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.’ SQ.
Al-Baqoroh: 187.’ Selesai
An-Nawawi rahimahullah
dalam Majmu’, 6/505 mengatakan, ‘Tidak sah beri’tikaf baik laki-laki maupun
perempuan kecuali di dalam masjid. Tidak sah di masjid rumah wanita, tidak
juga di masjid rumah lelaki yaitu yang terpisah dan dikhusukan untuk
shalat.’ Selesai
Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, ‘I’tikaf syar’i harus di dalam masjid, berdasarkan firman-Nya
Ta’ala, ‘Sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.’ SQ. Al-Baqoroh: 187.’ Selesai
dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 8/176. Silahkan melihat soal jawab no.
48985
Dari ini, maka tidak sah
beri’tikaf di mushollah atau markaz islam.
Wallahu’alam
.