Alhamdulillah.
Pertama,
Bertawasul dengan dzat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
maknanya adalah seseorang berdoa kepada Tuhannya Subhanahu Wata’ala akan
tetapi disela-sela doa menyebutkan dzat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
agar dikabulkan doa atau dipercepat kebutuhannya. Dengan mengatakan, ‘Saya
memohon kepada-Mu dengan hak Nabi atau dengan kedudukan Nabi atau semisal
itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam
Kitab Majmu Fatawa, 1/337-338, "Orang yang meminta kepada Allah dengan
selain Allah, terkadang dilakukan dengan bersumpah atasnya, terkadang
memohon dengan sebab itu. sebagaimana tawasulnya tiga orang yang di gua
dengan amalan-amalannya. Sebagaimana tawasul dengan doa para Nabi dan
orang-orang saleh.
Kalau sumpah kepada Allah dengan selain-Nya, maka ini tidak
diperbolehkan. Kalau permohonan dengan sebab yang mengandung perkara
dianjurkan, sebagaimana permohonan dengan amal yang mengandung ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya. Seperti permohonan dengan keimanan kepada Rasul,
kecintaan dan dengan loyalitas kepadanya atau semisal itu, maka hal itu
diperbolehkan.
Adapun doa dengan dzat para Nabi dan orang-orang saleh, maka
ini tidak dianjurkan. Lebih dari satu orang ulama melarangnya. Mereka
mengatakan, ‘Tidak dibolehkan.' Adapun sebagian lainnya memberikan
dispensasi (membolehkan).
Pendapat pertama lebih kuat seperti yang telah dijelaskan,
yaitu berdoa dengan sesuatu yang tidak dapat mendatangkan perkara yang
diinginkan. Berbeda dengan permohonan dengan sebab yang dapat mendatangkan
perkara yang diinginkan,seperti berdoa kepada-Nya dengan doa orang-orang
saleh atau dengan amal saleh, maka ini dibolehkan. Karena doanya orang-orang
saleh merupkan sebab yang dapat mendatangkan apa yang kita inginkan. Begitu
juga amal saleh, juga merupakan sebab (mendapatkan) pahala Allah kepada
kita. Jika kita bertawasul dengan doa dan amal saleh kita, maka itu berarti
bahwa kita bertawasul kepada Allah Ta’ala dengan wasilah (sarana),
sebagaimana Firman Ta’ala:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ (سورة
المائدة: 35)
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang
mendekatkan diri kepada-Nya.” (QS.
Al-Maidah: 35)
Yang dimaksud wasilah adalah amal saleh.
Allah Ta’ala juga berfirman:
أُولَئِكَ
الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ (سورة الإسراء:
57)
“Orang-orang
yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka.”
(QS. Al-Isra: 57).
Adapun kalau kita tidak bertawasul kepada Allah subhanahu
dengan doa dan amalan kita, akan tetapi bertawasul dengan zatnya, maka zat
itu sendiri bukan sebagai sebab mengandung dikabulkannya doa kita. Maka itu
artinya kita bertawasul bukan dengan wasilah. Oleh karena itu hal ini tidak
diriwayatkan secara shaheh dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Tidak juga
dikenal oleh kalangan ulama salaf.
Kedua,
Hal ini bukan berarti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak
mempunyai kedudukan di sisi Allah Azza Wajalla, tidak mempunyai tempat
disisi-Nya. Sebagaiamana kebohongan yang dituduhkan kepada kelompok salaf,
Syaikhul Islam dan orang yang sepaham dengan beliau. Bahwa mereka terlalu
berani terhadap kedudukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Jauh sekali akan
hal itu. Beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) adalah pemilik
kedudukan yang dipuji (maqam mahmud), kedudukan nan tinggi dan
terbaik dari keturunan Bani Adam sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi
kedudukan mulia tersebut bukan berarti kita memohon atau bertawasul
dengannya.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Apa yang telah Allah
dan Rasul-Nya jelaskan bahwa itu adalah kemuliaan seorang hamba yang Allah
berikan, maka itu benar. Akan tetapi permasalahannya adalah berdoa
dengannya. Maka dikatakan, ‘Kalau kemuliaan yang dijadikan sarana untuk
berdoa merupakan sebab dikabulkannya permohonan, maka memohon dengannya
adalaha tindakan yang bagus. Seperti kemuliaan yang merupakan kewajiban
hamba yang memohonnya. Namun kalau seorang pemohon berkata, ‘Dengan hak
(kemuliaan) fulan dan fulan.' Maka mereka itu, walaupun di sisi Allah dia
memiliki kemuliaan dengan tidak disiksa, dan diberi kemurahan dengan pahala
serta diangkat derajatnya sebagaimana yang telah Allah janjikan dan
mengharuskan Diri-Nya. Maka kemuliaan mereka yang didapatkan dari kemurahan
Allah, tidak menjadi sebab tergapainya keinginan orng yang berdoa. Karena
hal itu adalah hak yang seharusnya dia dapatkan dengan apa yang Allah
mudahkan dari keimanan dan ketaatan, sedangkan dia tidak mendapakan apa yang
beliau dapatkan. Maka, kemurahan Allah tentang hal itu tidak menjadi sebab
dikabulkannya doa. Kalau ada yang mengatakan, ‘Sebabnya adalah syafaat dan
doanya. Ini benar kalau sekiranya dia memberi syafaat dan berdoaa, kalau
belum diberi syafaat dan belum didoakan, maka hal itu bukan sebagai sebab.’
Beliau juga berkata dalam Majmu Fatawa, 1/278:
“Telah diketahui bahwa seseorang ketika telah meninggal dunia
kalau mengatakan, ‘Ya Allah berikanlah dia syafaat untuk diriku, dan
berikalah aku syafaat untuknya. Padahal Nabi tidak pernah berdoa baginya.
Maka ini adalah perkataan batil (rusak).’
Ketiga,
Ruang lingkup permasalahan ini adalah kita ketahui bahwa doa
adalah ibadah, bahkan ia termasuk ibadah tertinggi kepada Allah Ta’ala.
Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
الدُّعَاءُ هُوَ
الْعِبَادَةُ . قَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ (رواه أبو داود،
رقم 1479 و غيره و صححه الألباني)
“Doa adalah ibadah, Tuhan kalian mengatakan, ‘Berdoalah
kepada-Ku, maka Aku akan kabulkan (doa) kalian." (HR. Abu Daud, no. 1479
dan lainnya serta dishahkan oleh Al-Albany)
Sementara ibadah dasarnya adalah tauqifi (paten) yakni sesuai
apa yang telah ada dalam syariat.
Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam,
‘Barangsiapa yang mengada-ada dalam masalah (agama) kami, yang tidak ada
darinya, maka ia tertolak." (HR. bukhari, 2697 dan Muslim, 1718)
Dari hadits Aisyah radhiallahu’aha. Dalam riwayat Muslim,
‘Barangsiapa yang beramal suatu amalan, yang tidak ada perintah dari kami.
Maka ia tertolak."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Ahli Bahasa Arab
mengatakan kata ‘Ar-Raddu’ artinya adalah tertolak. Maknanya perbuatan
tersebut batil (rusak) dan tidak dianggap. Hadits ini merupakan salah satu
prinsip Islam yang mulia, ia termasuk kata singkat mengandung makna luas (jawami’
kalim) dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Karenanya, setiap
bid’ah yang diada-adakan, jelas ditolak.
Dalam redaksi yang kedua ada tambahan. Karena terkadang
sebagian pelaku bid’ah membangkang, kalau diberi dalil dengan riwayat
pertama, dia mengatakan, ‘Saya tidak melakukan sesuatu yang baru sama
sekali." Maka dapat diberikan hujjah (dalil) dengan riwayat kedua, karena
di dalamnya dijelaskan penolakan terhadap semua bentuk yang baru, baik
dibuat baru oleh pelakunya atau perkara bid'ah tersebut telah ada
sebelumnya.
Hadits ini juga dijadikan dalil para ulama usul bahwa
larangan mengandung kerusakan (gugurnya amal). Mereka yang berpendapat
bahwa hadits ini tidak berarti bahwa amal gugur berpendapat bahwa hadits
ini merupakan khabar ahad (hadits yang periwayatannya dari jalur satu orang)
tidak cukup dijadikan landasan untuk menetapkan kaidah yang penting ini. Ini
jawaban yang tidak benar.
Hadits ini seyogyanya dihafal dan digunakan untuk membatalkan
(semua) kemungkaran serta disosialisasikan sebagai sebuah landasan."
Jika kita telah mengetahui prinsip ini, maka kita akan
ketahui bahwa tidak dibolehkan melakukan sesuatu dalam bentuk ibadah kepada
Allah Ta’ala, kecuali telah ada ajaran dari orang yang ma’sum (Rasulullah)
sallallahu’alaihi wa sallam. Apakah yang kita lakukan merupakan inovasi kita
atau mengikuti orang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu
Al-Fatawa, 1/265 berkata,
"Tidak diperkenankan menetapkan sesuatu sebagai perkara wajib
atau sunnah kecuali ada dalil yang mewajibkan atau menganjurkan. Sementara
ibadah tidak lain selain perkara wajib atau sunnah. Maka yang tidak wajib
dan tidak sunnah tidak termasuk ibadah. Dan doa kepada Allah Ta’ala adalah
ibadah, meskipun yang diinginkan adalah masalah yang mubah."
Beliau juga berkata dalam Kitab fatawa, 1/278:
“Doa yang ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dan
tidak diperintahkannya. Sementara yang diperintahkannya tidak ada dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam. Contoh seperti ini tidak ada ketetapan dari
syariat. Sebagaimana semua hal yang dinukil dari salah seorang shahabat
dalam bentuk ibadah atau sesuatu yang mubah atau yang diwajibkan atau yang
diharamkan, kalau shahabat lain tidak sesuai dengannya. Sedangkan yang ada
ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berlainan dan tidak sesuai.
Maka prilakunya itu tidak termasuk sunnah yang umat Islam tidak diharuskan
mengikutinya. Bahkan kemungkinkan terakhir hal itu termasuk dalam wilayah
ijtihad. Dimana umat masih memperselisihkannya. Maka harus dikembalikan
kepada Allah dan Rasul. (Kasus) seperti ini banyak sekali.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang ‘Seorang muslim yang
telah bersyahadat bahwa tiada ilah (tuhan) melainkan Allah dan Muhammad
adalah utusan Allah. Namun dalam doanya dia mengatakan, ‘Ya Alah berikanlah
pada diriku begini dan begitu dari kebaikan dunia dan akhirat dengan
(perantara) kedudukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, atau dengan barokah
Rasul atau kehormatan Mustofa, atau dengan kedudukan Syekh Tijani atau
dengan barokah Syekh Abdul Qadir atau dengan kehormatan Syekh Sanusi, apa
hukumnya?
Mereka menjawab,
"Barangsiapa yang bertawasul kepada Allah dalam doanya dengan
kehormatan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau kehormatan, barokah atau
dengan kedudukan orang sholeh lainnya atau kehormatan dan berokahnya dengan
mengatakan, sebagai contoh, ‘Ya Allah dengan kedudukan Nabi-Mu, atau
kehormatan atau barokahnya berikanlah aku harta, anak dan masukkanlah aku ke
surga dan lindungi diriku dari siksa neraka.’ Hal tersebut tidak termasuk
musyrik yang mengeluarkan dari Islam, akan tetapi dilarang sebagai pencegah
agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan dan menjauhkan seorang muslim dari
melakukan sesuatu yang mengarah kepada kesyirikan.
Tidak diragukan lagi bahwa bertawasul dengan kedudukan para
Nabi dan orang-orang saleh adalah salah satu sarana kesyirikan yang menjadi
sumber kesesatan pada masa lalu. Telah ada bukti dan dikuatkan oleh realitas
yang ada. Telah ada banyak dalil dari Kitab dan Sunnah yang menunjukkan
secara tegas bahwa mencegah jalan kesyirikan dan sesuatu yang diharamkan
termasuk Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat).
Di antaranya firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَسُبُّوا
الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ
عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ
مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (سورة الأنعام: 108)
“Dan janganlah
kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.
Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada
mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”
(QS. Al-An’am: 108)
Maka Allah Subhanahu melarang umat Islam memaki Tuhannya
orang-orang Musyrik yang disembah selain Allah, padahal sembahan mereka
adalah suatu kebatilan. Tujuannya agar tindakan tersebut tidak menjadikan
orang-orang musyrik memaki Tuhan yang benar sebab ingin membela Tuhan mereka
yang batil, karena kebodohan dan permusuhan mereka.
Contoh lainnya adalah larangan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam menjadikan kuburan sebagai masjid, karena khawatir akan disembah. Di
antaranya juga larangan berduaan antara lelaki dengan wanita non mahram,
pelarangan wanita memperlihatkan perhiasannya kepada lelaki asing.
Maka, tawasul dengan kedudukan dan kehormatan dan semisal itu
dalam doa termasuk ibadah, sementara ibadah bersifat tauqifi (paten) dan
tidak ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tidak juga dari para shahabat yang
menunjukkan terhadap tawasul ini, maka diketahui ini termasuk bid’ah.’
Silakan lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/501-502.
Keempat,
Ungkapan penanya dalam pertanyaannya bahwa Ibnu Taimiyah
adalah yang pertama kali mengharamkannya itu tidak benar. Berita tersebut
bersumber dari musuh Syaikhul Islam rahimahullah. Syaikhul Islam
rahimahullah telah menjelaskan ketika membantah (pendapat) Al-Akhnai, dia
termasuk salah satu musuh yang menuduh dengan tuduhan ini. Dia berkata
terkait dengan Syaikhul Islam, ‘Orang yang berpendapat seperti ini telah
merusak ijma’ (konsensus para ulama).' Maka Syaikhul Islam membantahnya
dengan berbagai macam argumen, di antaranya beliau mengatakan,
"Point keenam, sesungguhnya diterimanya pernyataan yang
mengatakan bahwa orang lain menyalahi ijma adalah apabila dia telah
mengetahui ijma dan perbedaan. Ini membutuhkan ilmu yang luas, dan itu
sangat tampak. Tidak seperti orang yang tidak setuju ini, dia sendiri belum
faham mazhab yang diikutinya, tidak juga pendapat teman-temannya. Bagaimana
mungkin dia mengetahui ijma’ ulama’ Islam ini. Disertai dengan kekurangan
dan kelalaian dalam menukil dan mengambil dalil (istidlal)?
Sisi ketujuh, kata ‘kam’ mengandung arti ‘kebanyakan’ hal ini
mengharuskan (penjawab yakni syeikhul Islam) banyak masalah yang menyalahi
berijma’, padahal mereka lebih mengetahui dan lebih banyak penguasaan
dibanding orang yang tidak setuju ini. Mereka berijtihad dengan semaksimal
mungkin, tidak sampai menjadikan satu masalah menyalahi ijma’. Maksimal
kemungkinannya adalah mereka menyangka menyalahi ijma’. Sebagiamana
persangkaan sebagian dari mereka tentang masalah bersumpah dengan cerai.
Padahal telah ana penukilan hal itu diperselisihkan. Begitu juga telah ada
pengambilan dalil baik dari (pandangan) fiqih dan hadits yang belum
diketahuinya.
Sisi kedelapan, penjawab (yakni Syeikhul Islam itu sendiri)
–segala pujian hanya milik Allah- tidak pernah mengatakan sama sekali dalam
suatu masalah melainkan telah ada para ulama’ yang mendahuluinya. Meskipun
terkadang terpikirkan maka dia tidak akan mengatakan tidak juga
memenangkannya kecuali kalau telah ada yang mengatakan dari sebagian ulama’.
Sebagaimana perkataan Imam Ahmad, ‘Hati-hati anda berbicara tentang suatu
masalah dimana tidak ada Imam (yang mengatakannya). Barangsiap yang menapaki
jalan ini, bagaimana dia akan mengatakan suatu pendapat yang menyalahi ijma’
(konsensus) umat Islam. Sementara dia tidak mengatakan kecuali telah ada
(yang mengatakan sebelumnya) dari kalangan ulama’ Islam.’ (Ar-Raddu ‘Ala
Al-Akhnai, 457-458)
Kelima,
Terkait dengan permasalahan yang disebutkan penuduh, karena
mengikuti orang lain, bahwa Syaikhul Islam menyalahi ijma, terdapat lebih
dari satu pendapat para ulama terutama dalam mazhab Hanafi yang melarang
hal tersebut.
Al-Allamah Al-Haskafi dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar, 5/715
berkata, ‘Dalam kitab At-Tatarkhoniyah Ma’ziyyah Al-Muntaqa’, dari Abu
Yusuf, dari Abu Hanifah, beliau berkata, ‘Tidak selayaknya seseorang berdoa
kepada Allah kecuali dengannya (Nama Allah). Doa yang diizinkan dan
diperintahkan dalam masalah ini adalah apa yang berlandaskan firman Allah
Ta’ala, "Kepunyaan Allah Nama-nama nan indah, maka berdoalah dengan-Nya."
Redaksi yang sama terdapat dalam kitab Al-Muhith Al-Burhani, 5/141.
Al-Allamah Al-Kasani rahimahullah dalam Kitab Badai
As-Shanai, 5/126 berkata, ‘Dimakruhkan seseorang mengatakan dalam doanya,
‘Saya memohon kepada-Mu dengan haknya para Nabi-Mu dan para Rasul-Mu dan
dengan haknya si fulan. Karena tidak hak seorang pun kepada Allah Subhanahu
Wa Ta’ala yang Maha Agung urusan-Nya."
Dengan redaksi yang sama terdapat dalam kitab Tabyin
Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, karangan Az-Zaila’i, 6/31, pendapat
tersebut dinisbatkan kepada tiga orang, yakni Abu Hanifah dan kedua
temannya, yakni Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Al-Inayah Syarhu Al-Hidayah
karangan Al-Baharti, 10/64. Fathul Qadir karangan Ibnu Humam, 10/64, dan
Duror Al-Hukkam, 1/321, Majma Al-Anhar Syarh Multaqa Al-Abhar, 2554.
Sayyid Nukman Khoirudin Al-Alusi Al-Hanafi rahimahullah dalam
kitab Jalaul Ainain, 516-517 berkata, "Dalam semua redaksi mereka dinyatakan
bahwa perkataan orang yang bertawasul, ‘Dengan hak para Nabi dan para wali,
dan dengan hak Baitul Haram dan Masy’aril haram dimakruhkan ke arah yang
diharamkan. Pengharaman ini seperti hukum (orang yang bertawasul) dengan api
menurut Muhammad. Dan sebabnya adalah karena tidak ada hak untuk makhluk
kepada khalik.’
Silahkan lihat apa yang dinukil oleh Sayid Nu'man dari
Allamah As-Suwaidy As-Syafi’i, Jalaul Ainain, 505 dan setelahnya.
Mungkin telah jelas dari kutipan yang banyak tadi, kenapa
kalangan salafi melarang tawasul tersebut. Bahwa Syaikhul Islam bukan orang
pertama yang melarang hal itu, tidak juga yang terakhir. Silakan lihat soal
jawab jawab no. 979, no.
60041, no.
23265.
Wallahu’alam.