Alhamdulillah
Pertama, siapa yang mengalami hadats secara kontinyu, seperti
mereka yang selalu keluar air seni atau buang angin, hendaknya dia berwudhu
setiap kali shalat, dan dengan wudhu itu dia dapat shalat fardhu dan
sunnah-sunnahnya, hingga masuk waktu berikutnya. Tidak mengapa jika setelah
berwudhu keluar sesuatu darinya.
Adapun jika kencingnya berhenti pada waktu yang cukup baginya
untuk bersuci dan shalat, maka hendaknya dia tunda dahulu shalat untuk waktu
itu, hendaknya dia pergi ke WC seperempat jam sebelum shalat atau azan lalu
meletakkan sesuatu untuk memastikan tidak adanya kotoran setelah istinja (membersihkan
kotoran). Jika ternyata kencingnya telah berhenti, dia istinja lalu berwudhu
dan kemudian shalat.
Lihat jawaban soal, no.
39494, dan no.
6656.
Kedua, memungkinkan bagi anda untuk membungkus kemaluan
dengan tisu dan meletakkan semacam kantong yang dapat mencegahnya menetesnya
air seni. Hal tersebut tidak digolongkan larangan ihram.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, 'Apa hukum orang
yang sedang ihram dan penderita penyakit beser meletakkan sesuatu di
kemaluannya, misalnya semacam kantong, agar najisnya tidak berceceran?
Apakah hal tersebut termasuk larangan ihram?
Beliau menjawab, bahwa hal tersebut bukan termasuk
larangan-larangan ihram.
Lihat jawaban soal, no. 11013
Jika hal itu menyulitkan anda, maka gunakan pembalut atau
pakaian dalam, anda tidak berdosa, namun anda harus mengeluarkan fidyah
dengan cara memilih antara menyembelih seekor kambing, atau memberi makan
enam orang miskin, setiap orangnya setengah sha' (sekitar
1.5 Kg), atau berpuasa sebanyak tiga hari.
Berdasarkan hadits Ka'ab bin Ajizah radhiallahu anhu, ketika
dia butuh menggundul kepalanya saat ihram, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, "Gundullah, dan puasalah sebanyak tiga hari, atau memberi makan
enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing." HR. Bukhari, no. 4190,
Muslim, no. 1201.
Ketiga, dibolehkan menjamak dua shalat karena alasan safar,
demikian pula jika sulit baginya keluar masuk WC, khususnya saat padat, maka
jika ada kesulitan dan keberatan, di sana dibolehkan jamak.
Orang yang menjamak dua shalat, maka dia hanya berwudhu
sekali saja, baik dia beser atau tidak. Demikian pula membersihkan dan
bersuci sebelum wudhu, hendaknya dilakukan sekali.
Jika sudah dipastikan tempat di sekitar kemaluannya suci dan
tidak keluar najis, maka tidak diharuskan istinja dan bersuci lagi.
Dibolehkan saat istinja cukup dengan kertas tissue, walaupun
jika menggunakan air akan lebih utama.
Keempat, tidak mengapa menggunakan obat-obatan saat ihram.
Semoga Allah memberikan kesehatan dan kesembuhan kepada kita
dan memberi kita haji yang mabrur dan dosa yang terampuni.
Wallahua'lam.