Alhamdulillah
Membaca
Al-Fatihah termasuk rukun shalat pada setiap rakaat, baik bagi imam maupun
munfarid (shalat seorang diri) berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wasallam :
( لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ) رواه البخاري (الأذان/714)
“Tidak (sah) shalat
bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)."
(HR.Bukhari, Azan/714)
Sementara bacaan
Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam dalam shalat jahriyah (shalat yang
dikeraskan suaranya), ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Surat Al-Fatihah wajib dibaca. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi
sallallahu’alaihi wasallam,
“Tidak (sah) shalat
bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)”.
Dalil lainnya,
ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang
shalatnya keliru, (beliau) memerintahkannya untuk membaca Al-Fatihah.
Disamping terdapat riwayat shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam
bahwa beliau membacanya pada setiap rakaat.
Al-Hafidz Ibnu
Hajar mengatakan dalam Fathul Bari: "Perintah membaca Al-Fatihah telah
ditetapkan bagi makmum (dalam shalat) jahriyah tanpa ada batasan. Hal itu
sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab Qira’ah (bacaan)".
Tirmizi, Ibnu
Hibban dan yang lainnya menyebutkan sebuah riwayat Makhul dari Mahmud bin
Rabi’ dari Ubadah bahwa sesungguhnya terdengar oleh Nabi sallallahu’alaihi
wasallam bacaan (seseorang) dalam shalat fajar. Ketika selesai, beliau
berkata: “Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian?”. Kami
menjawab: “Ya". (Beliau) bersabda: “Jangan kamu lakukan (itu), selain
(membaca) Fatihatul Kitab (Al-Fatihah), karena tidak (sah) shalat bagi
seseorang yang tidak membacanya.”
Pendapat kedua:
Bacaan imam, dianggap sebagai bacaan makmum. Dalilnya adalah firman Allah:
(
وإذا قُرِئ القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون ) الأعراف:204
“Dan
apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.
(QS. Al-A’raf: 204)
Ibnu Hajar berkata:
(Pendapat) yang menggugurkan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jahriyah seperti
pendapat Malikiyah berdalil dengan hadits
( وَإِذَا
قَرَأَ فَأَنْصِتُوا )
“Kalau (imam) membaca,
maka kalian hendaknya diam”.
Ini adalah hadits shoheh,
diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Bagi orang yang
megatakan wajib (membaca) Al-Fatihah, mereka mengatakan bahwa (Al-Fatihah)
dibaca setelah imam membaca Al-Fatihah dan sebelum memulai membaca surat
(Al-Qur’an) lainnya. Atau dibaca ketika ada
jedah imam sebentar. Ibnu Hajar berkata: “(Makmud hendaknya) diam ketika
imam membaca dan membaca (Al-Fatihah) ketika (imam) diam”.
Syekh Bin Baz berkata: Maksud jeda imam
adalah jeda pada saat membaca Al-Fatihah, atau sesudahnya atau jedah saat
membaca surat setelahnya. Seandainya imam tidak ada jeda, maka makmum tetap
harus membaca Al-Fatihah meskipun saat itu imam dalam kondisi membaca,
menurut pendapat yang kuat dari para ulama. (Silahkan lihat Fatawa Syekh
Ibnu Baz, 11/221).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya seperti
pertanyaan di atas, lalu didijawab: Yang benar di antara pendapat ulama
adalah wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat bagi munfarid (orang yang
shalat seorang diri), imam dan makmun, baik shalat jahriyah maupun sirriyah,
karena kebenaran dalil yang (menguatkan) akan hal itu dan dalil yang
mengkhususkannya.
Adapun firman Allah:
( وإذا قُرِئ
القرآن فاستمعوا له وانصتوا لعلكم ترحمون ) الأعراف /204
“Dan
apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf: 204)
Adalah bersifat umum,
begitu juga sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam :
( وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا )
“Kalau (imam) membaca, maka
hendaknya kalian diam”.
Juga bersifat umum,
(mencakup) bacaan Al-Fatihah dan lainnya. (keumuman dalil ini) dikhususkan
dengan hadits:
( لا صَلاة لِمَنْ
لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ) رواه البخاري، الأذان/714
“Tidak (sah) shalat
bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." Sebagai
upaya untuk mengkompromikan dalil-dalil yang ada.
Adapun hadits :
(من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
)
"Siapa mengikuti imam (dalam shalat), maka bacaan imam adalah
bacaan baginya."
Adalah
hadits lemah. Juga tidak dibenarkan pendapat yang mengatakan bahwa ucapan
“amin” bagi makmum terhadap bacaan imam dari surat Al-Fatihah dapat
menggantikan bacaan Al-Fatihah.
Tidak selayaknya menjadikan perbedaan ulama dalam masalah ini
sebagai sarana melahirkan kebencian, perpecahan dan saling bertikai. Akan
tetapi selayaknya anda mengkaji ilmu lebih dalam lagi, mempelajari,
muthola’ah dan saling membuat kajian ilmiah. Jika sebagian di antara kalian
taklid kepada salah seorang ulama yang berpendapat wajibnya membaca
Al-Fatihah terhadap makmum dalam shalat jahriyah, sementara yang lain taklid
kepada ulama yang berpendapat wajibnya diam (bagi makmum) mendengarkan imam
pada shalat jahriyah dan cukup dengan bacaan Al-Fatihah-nya imam, maka (hal
itu) tidak mengapa. Tidak perlu mencela yang ini dan mencela yang itu dan
tidak perlu saling benci karena masalah ini.
Seharusnya kita berlapang dada terhadap perbedaan antara ahli ilmu, luas (wawasan) berfikir, karena perbedaan di antara mereka. Mohonlah petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan kebenaran perbedaan ini. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan (doa). Shalawat (semoga tercurahkan) kepada Nabi kita Muhammad .