Alhamdulillah
Dianjurkan menghidupkannya malam-malam
Ramadan dengan qiyamul lail, shalat dan beribadah, serta mengkhususkan
sepuluh malam terakhir dengan menambah ibadah dengan bersungguh-sungguh,
memohon ampunan dan rahmat, serta mencari Lailatul Qadar yang lebih baik
dari seribu bulan.
Shalat Taraweh termasuk bagian dari qiyamul
lail. Dinamakan Taraweh karena di antara rakaatnya diselingi sedikit
istirahat. Karenanya, masalah ini luas, seseorang dibolehkan shalat waktu
malam dengan jumlah rakaat yang dia kehendaki, dan di waktu malam kapan
saja. Dalam kita Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 34/123, dijelaskan, “Tidak
ada perbedaan di antara (kalangan) para ahli fiqih bahwa qiyamul lail
Ramadan adalah sunnah. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam :
ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
”Barangsiapa berdiri (menunaikan shalat) di
bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah
lalu akan diampuni.”
Para ahli fiqih mengatakan: “Sesungguhnya
shalat Taraweh adalah Qiyam Ramadan, oleh karena itu yang lebih utama adalah
memaksimalkan waktu malam (dengan shalat) karena ia termasuk qiyamul lail.”
Apa yang banyak dilakukan para imam masjid
sekarang –terutama sepuluh malam terakhir- yaitu menunaikan shalat Taraweh
langsung setelah shalat isya kemudian kembali lagi ke masjid waktu malam
hari untuk shalat qiyamul lail, adalah termasuk yang dibolehkan bukan
dilarang. Tidak ada sesuatu yang dilanggarnya. Yang dituntut adalah
bersemangat sesuai dengan kemampuannya waktu sepuluh malam terakhir. Kalau
seseorang membagi malamnya antara shalat, istirahat dan membaca Al-Qur’an,
maka hal itu sangat bagus.
Syekh Abdullah Ababthin –sebagaimana dalam
kitab Ad-Durar As-Sunniyyah, 4/364, menjelaskan:
“Jawaban terhadap pengingkaran sebagian orang
atas shalat pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, dengan penambahan
dari dua puluh malam pertama. Sebab pengingkarannya adalah karena dominannya
kebiasaan (adat) dan ketidaktahuaan tentang sunnah serta apa yang dilakukan
oleh para shahabat dan para tabi’in dan para pemuka Islam.
Kami mengatakan, terdapat hadits-hadits dari
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi anjuran, himbauan dan
penekanan untuk melaksanakan qiyam Ramadan pada waktu sepuluh (malam)
terakhir. Karena telah dijelaskan bahwa tidak ada penentuan bilangan
(rakaat) dalam Taraweh. Adapun waktunya menurut seluruh ulama adalah setelah
shalat sunnah Isya hingga terbit fajar.
Menghidupkan sepuluh malam terakhir adalah
sunnah yang sangat ditekankan. Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
(pernah) menunaikan shalat beberapa malam dengan berjama’ah. Maka bagaimana
mungkin mengingkari orang yang menambah bilangan rakaat pada shalat sepuluh
malam terakhir dari apa yang dilakukan di awal bulan. Maka shalat pada
sepuluh (malam terakhir) dilakukan di awal malam sebagaimana biasa dilakukan
pada awal bulan, yaitu dengan menunaikannya, dengan rakaat yang sedikit
atau banyak, tanpa diakhiri dengan witir. Hal itu untuk memperhatikan mereka
yang lemah (fisiknya) dan yang ingin mencukupkan itu saja. Kemudian setelah
itu ditambah ditambah lagi secara berjama’ah semampu yang dapat dilakukan.
Semuanya dinamakan qiyam dan Taraweh.
Boleh jadi orang yang mengingkari itu
terpengaruh dengan ungkapan kebanyakan ahli fiqih: “Dianjurkan (agar bacaan)
imam tidak lebih dari satu kali khataman (Al-Qur’an) kecuali jika makmum
menginginkan lebih. Mereka (para ulama) menyatakan bahwa sebab (illat)
tidak dianjurkan menambah adalah keadaan makmum yang lemah, bukan karena
tidak disyariatkan adanya penambahan. Yang menunjukkan pendapat mereka
adalah jika mereka (makmum) menginginkan tambahan dari satu kali khataman
maka hal itu dianjurkan. Hal itu jelas terungkap dalam perkataan mereka
“Kecuali kalau makmun menginginkan tambahan.”
Adapun istilah yang beredar di kalangan orang
awam, yaitu kalau shalat di awal malam disebut Taraweh, sedangkan apabila
dilakukan setelah itu dinamakan qiyam, itu adalah pemisahan yang dikenal di
tengah masyarakat awam. Padahal sebenarnya semuanya adalah qiyam dan
Taraweh. Qiyam Ramadan dinamakan Taraweh karena mereka beristirahat setiap
selesai melaksanakan shalat empat rakaat disebabkan mereka memanjangkan
shalatnya.
Sebab pengingkaran orang akan hal ini mungkin
karena menyalahi apa yang sudah menjadi kebiasaan panduduk setempat, atau
kebanyakan orang zaman itu, atau karenakan ketidaktahuan dengan hadits dan
atsar serta apa yang dilakukan oleh para shahabat, tabi’in dan para ulama
Islam. Apa yang dikira sebagian orang bahwa shalat pada sepuluh malam
terakhir adalah shalat ta’qib yang sebagian ulama memakruhkannya, dia
bukan seperti itu. Karena ta’qib adalah shalat sunnah secara berjama’ah
setelah selesai dari shalat Taraweh dan witir. Ini adalah definisi ta’qib
dari seluruh ulama bahwa ta’qib adalah shalat sunnah berjama’ah
setelah selesai witir selesai Taraweh. Maka jelas dari perkataan mereka
bahwa shalat berjama’ah sebelum witir bukan ta’qib.”
Syekh Shaleh Al-Fauzan berkata dalam kitab
Ittihaf Ahli Al-Iman Bimajalisi Syahri Ramadhan
“Adapun pada sepuluh malam terakhir bulan
Ramadan, maka sesungguhnya umat Islam semakin semangat dalam beribadah.
Mengambil contoh dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, serta untuk
mencari Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Yang menunaikan
shalat dua puluh tiga rakaat di awal bulan, mereka membagi dua waktu, pada
sepuluh malam terakhir. Mereka shalat sepuluh rakaat pada awal malam dan
mereka namakan Taraweh, dan menunaikan sepuluh rakaat pada akhir malam
sambil memperpanjang shalat dengan witir tiga rakaat dan mereka menamakan
qiyam. Ini hanya perbedaan nama saja. Semuanya boleh saja dinamakan Taraweh
atau dinamakan qiyam.
Sedangkan yang menunaikan shalat di awal
bulan sebelas atau tiga belas rakaat, lalu ketika sepuluh malam terakhir,
ditambah sepuluh rakaat di akhir malam dengan memperpanjang shalatnya untuk
memanfaatkan keutamaan sepuluh malam terakhir dan menambah semangat dalam
kebaikan, hal itu telah ada contoh dari para ulama salaf, baik dari kalangan
shahabat atau yang lainnya yang menunaikan shalat dua puluh tiga rakaat
seperti tadi. Dengan demikian mereka telah menggabungkan di antara dua
pendapat, pendapat (shalat) tiga belas rakaat pada dua puluh malam pertama
dan pendapat dua puluh tiga pada sepuluh malam akhir.” Untuk menambah
faedah, silahkan anda lihat soal no.
82152.
wallahu’alam.