Itu termasuk bersumpah atas Nabi. Perbuatan itu haram, termasuk perbuatan
syirik. Karena bersumpah atas nama sesuatu, merupakan pengagungan terhadap
sesuatu tersebut. Sementara makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk,
yakni dalam pengagungan ibadah. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir
atau telah berbuat syirik."
(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad II : 125, Abu Dawud 3251, At-Tirmidzi 1535)
Larangan itu mencakup sumpah demi para nabi, para malaikat, orang-orang shalih
dan seluruh makhluk. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah demi Allah, atau
diam saja."
HR. Al-Bukhari (4860) Fathul Bari (VIII : 611, 6107) Fathul Bari (X : 516),
oleh Muslim (1647), Ahmad (II : 309), Abu Dawud (3247), An-Nasaa-i (3775),
At-Tirmidzi (1545), Ibnu Majah (2096).
Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur'an berupa sumpah demi mursalat (para
malaikat yang diutus membawa kebaikan), dzariyat (angin yang bertiup dengan
kencang), An-Naazi'aat (para malaikat yang mencabut nyawa dengan kasar), demi
fajar, demi masa, demi waktu dhuha, demi letak-letak bintang, dan seterusnya,
semua itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah berhak bersumpah
atas makhluk-Nya yang manapun. Adapun makhluk, hanya boleh bersumpah demi
Rabb-nya.
Dari buku Al-Lu-lu Al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin hal. 32