Alhamdulillah.
Jika seorang wanita yang mengalami nifas
telah bersih di tengah masa empat puluh hari, kemudian dia berpuasa beberapa
hari, kemudian dia mengeluarkan darah lagi sebelum berlalu empat puluh hari,
maka puasanya sah. Hendaklah dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari
keluarnya darah, karena itu adalah darah nifas, sampai darahnya berhenti
atau waktunya genap empat puluh hari.
Jika telah sempurna empat puluh hari, maka
dia wajib mandi, meskipun darahnya belum berhenti. Karena empat puluh hari
adalah batas akhir nifas menurut pendapat ulama yang terkuat. Maka dia
setelah itu diharuskan berwudhu setiap masuk waktu shalat sampai darahnya
berhenti, sebagaimana perintah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada wanita mustahadhah (keluar darah terus menerus). Dan suaminya
melakukan jima dengannya setelah masa empat puluh hari, meskipun darahnya
belum berhenti. Karena darah seperti itu (yang keluar setelah empat puluh
hari) adalah darah kotor yang tidak menghalangi shalat, puasa dan tidak
menghalangi suami yang hendak berhubungan badan dengan istrinya. Akan tetapi
diperkirakan keluarnya darah tersebut bersamaan dengan waktu haid, maka
hendaknya dia meninggalkan shalat dan puasa. Karena ketika itu dianggap
darah haid. Wallahu waliyyut taufiq.
Fadhilatus-Syekh
Abdul Azizi bin Baz rahimahullah .
Fatawa Islamiyah, 2/146.