Kami tidak berhasil mendapatkan hadits yang hendak ditanyakan oleh penanya
tentang keabsahannya. Karena kami tidak bisa mengenali hadits-hadits yang
dimaksud. Sebab, penanya menyebutkan bahwa hadits-hadits itu dalam Al-Muwattha'
juz ke 50, padahal Al-Muwattha cuma ada satu juz saja. Oleh sebab itu, kami
akan menyebutkan beberapa lafazh hadits yang bisa kami dapatkan dan telah
dijelaskan hukumnya oleh para ulama, semoga sebagian di antaranya adalah hadits
yang dikehendaki penanya:
1. Hadits dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membenci
sepuluh hal: wewangian sufrah yakni khaluq, merubah warna uban menjadi hitam,
melabuhkan kain, mengenakan cincin emas, memukul-mukulkan kaki, mengenakan
perhiasan tidak pada tempatnya, menggunakan jampi-jampi selain dengan mu'awwidzat,
mengalungkan jimat, memindahkan aliran air dari asalnya dan merusak anak,
namun tidak sampai mengharamkannya." (HR. An-Nasaa-i (50880) dan Abu
Dawud (4222)
Arti khaluq adalah sejenis wewangian berwarna kuning. Memindahkan aliran
air, artinya menghindarkan masuknya mani ke rahim Isteri. Merusak anak kecil,
artinya adalah bersetubuh dengan isteri yang masih menyusui. Arti bahwa Nabi
tidak mengharamkannya, yakni bahwa beliau hanya membencinya. Hadits tersebut
dilemahkan oleh Muhammad Nasiruddien Al-Albani dalam Dha'if An-Nasaa-i (3075)
2. Dari Zainab binti Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'anhum, dari Abdullah
diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah
adalah syirik." Zainab bertanya: "Kenapa engkau berkata demikian?
Demi allah, dahulu mataku pernah tertimpuk. Aku berbolak-balik datang menemui
seorang Yahudi yang menjampi-jampiku. Apabila ia menjampiku, aku merasa senang."
Abdullah menanggapi: "Itu adalah amalan syetan. Syetan yang menusuk-nusuk
dengan tangannya. Bila ia menjampi Anda, syetan itu menghilangkannya. Sebenarnya
cukup bagi Anda mengucapkan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam:
Adzhibil ba-sa Rabban naas, isyfi antasy Syafi, laa syifaa-a illa syifa-uk,
syifaa-un laa yughadiru saqaman
"Hilangkanlah penyakit ini wahai Rabb sekalian manusia. Sembuhkanlah,
sesungguhnya Engkau Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan selain kesembuhan
dari-Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan lagi rasa sakit.."
(HR. Abu Dawud -3883-, dan Ibnu Majah -3530) Hadits itu dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (331) dan (2972)
3. Dari Utbah bin Amir Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang mengalungkan jimat, semoga Allah tidak menyempurnakan
urusannya. Dan barangsiapa yang mengalungkan wad'ah semoga Allah tidak mengiringi
dirinya."
(HR. Ahmad -16951) Namun hadits tersebut dilemahkan oleh Al-Albani dalam
Dha'if Al-Jamie' (5703)
4. Dari Utbah bin Amir diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah ditemui oleh sekelompok orang, lalu beliau membaiat sembilan
di antara mereka dan tidak membaiat satu yang tersisa. Mereka bertanya: "Wahai
Rasulullah! Engkau membaiat yang sembilan orang, tetapi tidak membaiat yang
satu ini?" Beliau menjawab: "Karena ia mengalungkan jimat."
Orang itupun memasukkan tangannya ke balik bajunya dan mencopot kalung jimatnya.
Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiatnya. Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang mengalungkan jimat, dia telah berbuat syirik.."
(HR. Ahmad -16969--) Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah
(492)"
Kedua:
Tamaa-im (jimat) adalah jamak dari tamimah. Yaitu yang biasa dikalungkan di
leher anak kecil atau orang besar, atau digantungkan di rumah-rumah dan dimobil,
terbuat dari permata atau tulang untuk menolak bala khususnya dari serangan
hipnotis, atau untuk mendapatkan manfaat.
Berikut ini pendapat para ulama berkaitan dengan jimat atau tama-im:
1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata;
"Ketahuilah! Bahwa para ulama dari kalangan Sahabat dan Tabi'ien serta
generasi sesudah mereka berbeda pendapat tentang bolehnya mengalungkan jimat
yang berasal dari Al-Qur'an atau Asma dan sifat Allah. Segolongan menyatakan
boleh, yakni pendapat dari Abdullah bin Amru bin Aash dan yang lainnya. Itulah
yang pendapat yang jelas dari Aisyah. Demikian juga pendapat Abu Ja'far Al-Baaqir
dan Ahmad dalam satu riwayat. Mereka memahami larangan dalam hadits tersebut
adalah terhadap bentuk jimat yang mengandung syirik. Adapun yang berasal dari
Al-Qur'an atau asma dan sifat Allah, maka sama saja hukumnya dengan ruqyah
(jampi-jampi) menggunakan Al-Qur'an atau Asma dan Sifat Allah tersebut.
Saya katakan: Itu adalah pendapat yang jelas dari Ibnul Qayyim.
Segolongan lain menyatakan bahwa mengalungkan jimat itu tidak boleh. Itu adalah
pendapat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas, juga merupakan pendapat yang jelas dari
Hudzaifah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Aqim. Pendapat ini juga diambil oleh banyak
kalangan Tabi'in, di antaranya adalah para sahabat Ibnu Mas'ud dan juga Ahmad
dalam satu riwayat yang dipilih banyak kalangan sahabat beliau. Kalangan Al-Mutaakhirin
juga banyak mengambil pendapat tersebut. Mereka beralasan dengan hadits tersbut
dan yang senada dengan hadits itu. Karena secara zhahir hadits itu bermakna
umum, tidak membedakan antara jimat yang berasal dari Al-Qur'an atau berasal
dari selain Al-Qur'an. Lain halnya dengan ruqyah atau jampi-jampi, memang
dibedakan antara keduanya. Pendapat itu dikuatkan lagi dengan kenyataan bahwa
para Sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut mendudukkan hadits-hadits
itu dengan maknanya yang umum, sebagaimana riwayat terdahulu dari Ibnu Mas'ud.
Abu Dawud meriwayatkan dari dari Isa bin Hamzah bahwa ia menceritakan: Saya
pernah menemui Abdullah bin Ukaim. Kala itu ia sedang demam. Aku berkata:
"Kenapa tidak engkau kalungkan saja jimat?" Beliau berkata: "Na'udzu
billah min dzalik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Barangsiapa yang mengalungkan jimat, maka ia akan disandarkan kepada
jimat tersebut.."
Demikianlah perbedaan pendapat para ulama berkaitan dengan mengalungkan jimat
dari Al-Qur'an atau nama dan sifat Allah. Sekarang bagaimana lagi dengan bid'ah-bid'ah
yang terjadi kemudian seperti jampi-jampi dengan menggunakan nama-nama syetan
dan yang lainnya, lalu mengalungkannya. Bahkan ditambah lagi dengan kebergantungan
dengan syetan-syetan itu, meminta perlindungan dari mereka dan menyembelih
untuk mereka, meminta mereka untuk selamat dari bahaya atau untuk mendapatkan
manfaat tertentu yang jelas-jelas merupakan perbuatan syirik yang murni. Demikianlah
yang menjadi kebiasaan umumnya manusia, kecuali yang diselamatkan oleh Allah.
Renungkanlah yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan pendapat
sekalian para Sahabat dan Tabi'ien, demikian juga yang dinyatakan oleh para
ulama sesudah mereka dalam persoalan tersebut atau dalam persoalan-persoalan
lain dalam buku ini. Kemudian lihatlah apa yang dikerjakan oleh generasi belakangan.
Akan tampak bagi kita betapa asingnya ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam sekarang ini pada segala sisinya. Wallahu musta'an." (Taisirul
Azizil Hamied) hal. 136-138)
2. Syaikh Haifz Hukmi mengungkapkan:
"Apabila jimat itu berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an yang jelas, atau
berasal dari hadits-hadits yang jelas, masih ada perbedaan pendapat yang kental
di kalangan para ulama As-Salaf dari kalangan Sahabat, Tabi'ien dan generasi
sesudah mereka tentang boleh tidaknya. Sebagian mereka membolehkanya. Pendapat
itu diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu 'anha, Abu Ja'far Muhammad bin Ali,
dan yang lainnya. Sebagian lagi menahan diri, yakni membencinya dan menganggapnya
tidak boleh. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin Ukaim,
Abdullah bin Amru, Uqbah bin Amir, Abdullah bin Mas'ud dan para sahabat beliau
seperti Al-Aswad dan Alqamah. Demikian juga generasi sesudahnya seperti Ibrahim
An-Nakha'ie dan yang lainnya -Rahimahullah--.
Tidak syak lagi, bahwa dengan menahan diri kita akan lebih bisa mencegah terjadinya
keyakinan yang dilarang, terutama pada jaman sekarang ini. Karena kalau kebanyakan
para Sahabat dan Tabi'ien melarang pada masa kehidupan mereka yang agung dan
bernilai, sementara iman mereka lebih besar dari pada gunung, tentu pada masa
sekarang ini lebih layak dan lebih pantas untuk dilarang; di jaman yang penuh
dengan godaan dan cobaan. Bagaimana tidak? Dengan adanya keringanan-keringanan
hukum semacam itu, mereka bisa saja menggunakannya sebagai tangga melakukan
berbagai hal yang diharamkan, menjadikannya sebagai sarana dan sebagai cara
untuk melakukan perbuatan-perbuatan haram tersebut. Di antara contohnya, bahwa
mereka menuliskan ta'awwuddz, ayat, surat, bismillah dan sejenisnya, namun
dibawahnya mereka tuliskan juga berbagai mantera syetan yang hanya dapat dikenali
oleh orang yang menelaah buku-buku mereka. Contoh lain, bahwa dengan menggunakan
keringanan hukum itu mereka memalingkan hati orang banyak dari rasa tawakkal
kepada Allah menjadi tawakkal kepada apa yang mereka tulis. Bahkan banyak
orang yang berasa gentar kepada mereka, meskipun ia tidak terkena bahaya apapun
dari mereka. Salah seorang di antara mereka misalnya datang kepada orang yang
hendak ia preteli uangnya, sementara ia sudah tahu bahwa orang itu sudah demikian
menggandrunginya. Ia berkata: "Anda akan terkena musibah ini dan itu
pada keluarga atau harta Anda." Atau mengatakan: "Sesungguhnya ada
makhluk halus yang menemani Anda," dan sejenisnya. Atau menggambarkan
kepada berbagai bentuk tanda-tanda gangguan syetan, dengan memberi kesan bahwa
ia orang yang tajam firasatnya, merasa kasihan sekali kepadanya dan bertekad
menolongnya. Apabila hati orang yang bodoh dan bebal itu sudah dipenuhi rasa
takut terhadap semua gambaran itu, mulailah ia berpaling dari Allah dan menghadap
kepada dajjal pembohong itu dengan segenap hati, bersandar dan bertawakkal
kepadanya, bukan kepada Allah. Ia akhirnya terpaksa berkata: "Lalu bagaimana
jalan keluarnya dari kondisi demikian? Apa kiat menolak bencana tersebut?"
Seolah-olah orang itu memiliki kemampuan memberi mudarrat dan manfaat. Dengan
cara itu, keinginan dan harapannya akan tercapai. Semakin berhasratlah ia
untuk mendapatkan uang yang pasti akan dikeluarkan oleh sang korban. Ia akan
berkata: "Kalau Anda mau memberi saja uang sekian, akan saya berikan
kepada Anda tameng dari semua itu yang panjang dan lebarnya sekian dan sekian."
Ia memberikan gambaran dan menghias-hiasi ucapannya kepada korbannya itu.
Bahwa tamengnya itu dapat memelihara dirinya dari sekian jenis penyakit. Apakah
kita menganggap perbuatan tersebut dengan keyakinan itu termasuk perbuatan
syirik kecil? Tidak, justeru itu termasuk penyembahan selain Allah, bertawakkal
kepada selain Allah dan bersandar kepadanya, bahkan cenderung kepada perbuatan
makhluk dan mencabut pelakunya dari agamanya. Syetan hanya mampu membuat kiat
yang semacam itu dengan pertolongan saudaranya dari kalangan syetan manusia.
Firman Allah:
"Katakanlah:"Siapakah yang dapat memelihara kamu di waktu malam
dan siang hari selain (Allah) Yang Maha Pemurah" Sebenarnya mereka adalah
orang-orang yang berpaling dari mengingati Rabb mereka
" (Q.S
Al-Anbiyaa : 42)
Kemudian di samping menuliskan mantera-mantera syetannya, ia juga menuliskan
ayat-ayat Al-Qur'an dan mengalungkannya tanpa bersuci lagi, dalam keadaan
berhadats kecil maupun besar. Dengan itu, mereka sama sekali tidak menyucikan
Al-Qur'an itu dari segala yang tak pantas. Demi Allah! Tidak ada seorangpun
musuhi-musuh Allah yang menghina Kitab-Nya sebagaimana penghinaan yang dilakukan
oleh orang-orang yang mengaku muslim itu. Dan demi Allah! Al-Qur'an itu hanya
diturunkan untuk dibaca, diamalkan dan diikuti perintah-perintahnya serta
dijauhi larangan-larangannya, dipercayai beritanya dan dipatuhi aturannya,
diambil pelajaran dari permisalan yang diberikannya dan dari kisah-kisah yang
tercantum di dalamnya, lalu diimani seluruhnya (semuanya berasal dari sisi
Rabb kami). Sementara mereka justeru telah melanggar itu semua dan mencampakkannya
di belakang punggung mereka. Mereka hanya menghafal kulitnya saja, untuk dijadikan
alat mencari makan dan mengais rezeki sebagaimana berbagai cara lain yang
mereka gunakan untuk memperoleh yang haram, bukan yang halal. Kalau ada seorang
raja atau gubernur yang menyuruh bawahannya untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkan
hal-hal tertentu, menyuruh demikian dan melarang demikian, dan sejenisnya,
lalu bawahannya itu mengambil surat perintah itu tanpa membacanya, tidak memikirkannya
baik perintah maupun larangannya, tidak juga ia sampaikan kepada orang lainnya
harus mengetahuinya, namun ia hanya mengalungkanya di lehernya, atau mengikatnya
tanpa mengindahkan sedikitpun isinya sama sekali; sudah tentu, sang raja akan
memberinya hukuman seberat-beratnya dan pasti akan memberikan kepadanya siksaan
yang pedih. Apalagi bila titah itu adalah yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa
Pemilik langit dan bumi, yang memiliki sifat-sifat yang tinggi di langit dan
di bumi, Yang berhak atas segala pujian di dunia dan di akhirat, yang segala
urusan dikembalikan kepada-Nya. Beribadahlah kepada-Nya, bertawakkallah kepada-Nya.
Dia-lah Yang Mencukupi diri kita, tidak ada yang berhak diibadahi secara benar
melainkan Dia. Dia adalah Rabb dari Arsy yang agung. Jadi, bila jimat itu
berasal dari selain Al-Qur'an dan Hadits, maka itu adalah syirik yang jelas.
Bahkan sama bentuknya dengan undian menggunakan cawan-cawan sebagai penentu
sikap (di masa jahiliyyah), ditilik dari jauhnya dari sifat-sifat Islam terdahulu.
Apabila jimat itu berasal dari selain Al-qur'an dan hadits, bahkan berasal
dari mantera-mantera Yahudi dan para penyembah kuil, bintang-bintang dan para
malaikat, atau berasal dari para pelayan jin dan sejenisnya, atau berasal
dari permata, tali senar atau kalung besi dan sejenisnya, maka semua itu adalah
syirik. Yakni bahwa mengalungkannya sebagai jimat adalah syirik, tidak diragukan
lagi. Karena bukan termasuk cara yang dibolehkan, dan bukan termasuk pengobatan
yang lazim. Justeru dengan cara itu mereka meyakini secara lepas bahwa semua
itu dapat menolak bahaya ini dan itu, yakni bahaya berbagai rasa sakit, karena
khasiatnya. Mereka berkeyakinan dalam hal itu sebagaimana yang diyakini oleh
para penyembah berhala terhadap berhala mereka. Mirip atau bahkan serupa dengan
berhala-berhala terbuat dari cawan-cawan di masa jahiliyyah yang dijadikan
alat mengundi, kalau mereka menginginkan sesuatu. Yakni cawan-cawan yang diberi
tulisan, salah satunya berisi tulisan: "Lakukan," yang kedua: "Jangan
lakukan," sedang yang ketiga: "Biarkan." Kalau yang keluar
adalah yang bertulisan "lakukanlah," maka segera dilakukan. Bila
yang keluar adalah yang bertulisan "jangan lakukan," mereka tidak
jadi mengerjakannya. Dan bila yang keluar adalah yang bertulisan "biarkan,"
mereka mengocoknya kembali. Allah telah menggantikan cara itu untuk kita dengan
cara yang lebih baik, Al-Hamdulillah, yakni shalat istikharah berikut doanya.
Sasaran pembahasan di sini, bahwa semua jenis jimat yang tidak berasal dari
Al-Qur'an dan Hadits adalah syirik, seperti undian dengan cawan tadi, dilihat
dari keyakinan batil dan pelanggaran terhadap syariat Allah, serta jauhnya
perbuatan itu dari sifat-sifat Islam sesungguhnya, yakni dari ciri khas Islam.
Karena Ahli Tauhid sejati amatlah jauh dari sikap semacam itu. Iman dalam
hati mereka terlalu besar untuk bisa dimasuki keyakinan semacam itu. Mereka
terlalu mulia dan terlalu bagus keyakinannnya untuk harus bertawakkal kepada
selain Allah, atau bertakwa kepada selain-Nya. Wa billahit Taufik." (Ma'arijul
Qabul II : 510-512)
Sementara pendapat yang melarang menggunakan jimat meskipun berasal dari
Al-Qur'an sekalipun adalah pendapat guru-guru kami.
3. Al-Lajnah Ad-Daa-imah menyatakan:
"Para ulama bersepakat tentang haramnya menggunakan jimat dari selain
Al-Qur'an. Namun mereka masih berbeda pendapat bila berasal dari Al-Qur'an.
Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya. Namun
pendapat yang melarang itu lebih kuat, berdasarkan keumuman hadits-hadits
yang ada, dan demi mencegah terjadinya keharaman."
(Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullah-- , Syaikh Abdullah Ibnu Ghadiyan dan Syaikh
Abdullah bin Qu'uud. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah I : 212)
4. Syaikh Al-Albani -Rahimahullah-berkata:
"Kesesatan ini masih saja meraja-lela di kalangan orang-orang badui,
para petani bahkan juga orang-orang kota. Di antaranya adalah sejenis kalung
yang digantungkan oleh para supir di depan mereka di kaca mobil. Sebagian
mereka ada yang menggantungkan sendal butut di depan atau di belakang mobil.
Ada lagi yang bahkan menggantungkan sepatu kuda di muka rumah atau tokonya.
Menurut keyakinan mereka, semua itu untuk menolak sihir. Dan banyak lagi berbagai
hal lain yang meraja lela di mana-mana karena tidaktahuan orang terhadap tauhid
dan yang menjadi lawan tauhid, yakni berbagai perbuatan syirik dan berhalaisme
(paganisme). Seluruh rasul diutus dan seluruh kitab diturunkan semata-mata
hanya untuk menyanggah dan memberantas semua itu. Hanya kepada Allah-lah kita
mengadukan ketidaktahuan kaum muslimin sekarang dan jauhnya mereka dari agama-Nya."
(Silsilatul ahadits Ash-Shahihah 492, I : 890) Wallahu A'lam.