Alhamdulillah
Seorang bapak adalah penanggungjawab dalam
keluarganya dan dia akan ditanya tentang keadaan orang yang berada di bawah
tanggungjawabnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Maka dia harus mendidik
anak-anaknya dan mendorong mereka untuk menunaikan kewajiban dan
meninggalkan perkara-perkara haram. Di antara kewajibannya adalah
memerintahkan mereka menunaikan shalat jika mereka berusia tujuh tahun.
Berdasarkan riwayat Abu Daud, no. 495.
Dari Amr bin Syuaib dari
bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
(
مُرُوا
أَوْلادَكُمْ
بِالصَّلاةِ
وَهُمْ
أَبْنَاءُ
سَبْعِ
سِنِينَ
،
وَاضْرِبُوهُمْ
عَلَيْهَا
وَهُمْ
أَبْنَاءُ
عَشْرٍ
،
وَفَرِّقُوا
بَيْنَهُمْ
فِي
الْمَضَاجِعِ
)
صححه
الألباني
في
صحيح
أبي
داود
.
"Perintahkan anak-anak kalian untuk
menunaikan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat
mereka berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur di antara mereka." (HR.
Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Hendaknya seorang bapak
bersikap lembut dalam memerintahkan anaknya yang masih kecil. Hendaknya
mendorong mereka untuk menunaikannya dengan cara memujinya atau memberinya
hadiah sehingga mereka terbiasa dan menyenanginya.
Anda boleh menunda
membangunkannya puteri anda hingga menjelang terbitnya matahari, sementara
di sisi lain hendaknya dia didorong untuk segera tidur agar mudah baginya
untuk bangun.
Tidak mengapa bagi anda
tidak membangunkannya di hari-hari yang anda lihat sangat berat baginya
untuk bangun dikarenakan –contohya – kemalaman tidurnya atau karena sangat
dingin atau semisal itu.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, "Saya mempunyai seorang anak berusia 9 tahun, apakah
saya harus membangunkannya untuk shalat Fajar?
Beliau menjawab, "Ya,
jika seseorang memiliki anak laki-laki atau perempuan yang telah berusia
sepuluh tahun, hendaknya mereka membangunkannya. Adapun terhadap yang
usianya dibawahnya, jika mereka membangunkannya agar mereka shalat di awal
waktu, maka hal itu lebih utama, jika tidak, maka tidak ada dosa baginya.
Akan tetapi lebih baik membangunkan mereka. Berdasarkan hadits Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, "Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan
shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka
berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur di antara mereka."
(Fatawa Alad-Darb)
Beliau juga ditanya, "Anak saya berusia 8
tahun, apakah saya bangunkan untuk shalat Fajar. Jika dia tidak shalat,
apakah saya berdosa?"
Beliau menjawab, "Tampaknya masalah ini
dilihat terlebih dahulu; Jika misalnya di musim dingin sehingga sangat
memberatkan, maka tidak mengapa membiarkannya, jika dia bangun, maka katakan
kepadanya untuk shalat. Namun jika udaranya sedang dan tidak berbahaya
baginya untuk bangun, maka hendaknya dia dibangunkan agar dirinya terbiasa
shalat bersama orang lain. Alhamdulillah, sekarang ada anak berusia antara
tujuh hingga sepuluh tahun datang bersama orang tuanya ke masjid untuk
shalat Fajar. Jika sejak kecil
sang anak telah terbiasa melakukan hal tersebut, maka itu merupakan kebaikan
yang besar. Adapun jika kondisinya sangat berat, tidak mengapa bagi anda
untuk tidak membangunkannya. Namun jika dia bangun, hendaknya diperintahkan
untuk shalat." (Al-Liqo Asy-Syahri, 40/18).