Alhamdulillah.
Perkara ini pertama-tama terkait dengan
keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh
digauli oleh selain suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat
samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani.
Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan
ajarannya. Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang
bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan
syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.
Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi
laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak
tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita
sebagai 'wadah' (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak
seperti itu. Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang
menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal
siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan
berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa berat
dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah
untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan
rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.
Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan
medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di
antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang
laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita
karena sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah mensyariatkan
masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga
dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari
pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang
dapat membersihkannya.
Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan
(mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu)
daripada penjelasan panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah
untuk kajian di perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya
merujuk kepada kitab-kitab yang dikarang seputar
poligami dan hikmahnya.
Semoga Allah memberi taufiq.