Alhamdulillah
Pertama:
Pergi ke tukang sihir,
dukun dan tukang ramal merupakan dosa besar, berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ
لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً (رواه مسلم، رقم
2230)
"Siapa yang mendatangi
peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima
shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim, no. 2240)
Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(رواه أبو داود، رقم
3904،
والترمذي، رقم
135،
وصححه الألباني)
"Siapa yang mendatangi
dukun, lalu dia membenarkan apa yang diucapkan (oleh dukun), maka sungguh
dia telah kafir dengan apa Allah turunkan kepad Muhammad shallallahu alaihi
wa sallam." (HR. Abu Daudi, no. 3904 dan Tirmizi, no. 135, dishahihkan oleh
Al-Albany)
Siapa yang pergi ke tukang
ramal atau tukang sihir, lalu dia membenarkan bahwa orang itu mengetahui
perkara gaib, maka dia telah keluar dari Islam.
Adapun jika sekedar pergi
kepadanya dan tidak membenarkan pengakuannya tentang ilmu gaib, maka dia
telah melakukan dosa besar, tapi tidak mengeluarkannya dari agama.
Jika seseorang tidak tahu
bahwa pergi ke dukun diharamkan, kami berharap hal itu dapat menjadi alasan
baginya di sisi Allah Ta'ala, sehingga kepergiannya tidak berakibat apa-apa
dan tidak mengeluarkannya dari agama.
Adapun orang yang pergi ke
tukan sihir dan dia tahu bahwa hal tersebut diharamkan, maka dialah orang
yang telah melakukan dosa besar, bahkan boleh jadi sampai pada derajat
mengeluarkannya dari Islam.
Lihat jawaban soal no.
112069 dan
32863.
Kedua:
Hukum tentang kafirnya
orang yang meninggalkan shalat karena malas, terdapat perbedaan pendapat
diantara para ulama. Ini adalah perbedaan yang masih diterima, karena setiap
pendapat memiliki dalil yang menjadi sandaran. Yang dikuatkan dalam situs
ini adalah memilih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat,
dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Hal ini telah dijelaskan
dalam jawaban soal no. 10094
dan 5208.
Alhamdulillah, suami anda
telah mendapatkan hidayahnya kembali untuk menunaikan dan memelihara
shalatnya.
Ketiga:
Ucapan
seseorang tentang isterinya, "Aku telah berakhir dengannya dan dia telah
berakhir denganku." Termasuk redaksi yang dapat mengandung makan talak dan
tidak. Karena itu tidak dapat dihukumi dengan jatuhnya talak, kecuali jika
ketika itu sang suami berniat talak. Jika tidak berniat talak, maka tidak
jatuh talak sedikitpun.
Lihat jawaban soal no.
98670,
85575,
127280.
Karena suami anda
telah kembali ke jalan yang benar dan mulai memelihara shalat serta
bertaubat dari kepergiannya kepada dukun apalagi bahwa dia tidak mengetahui
hukum syariat dalam masalah tersebut, maka selayaknya anda menerimanya dalam
lembaran kehidupan yang baru.
Semoga Allah Ta'al melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian dan
menyatuakn hati kalian berdua serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan.
Wallahua'lam.